Kasus Kematian Dini Sera Afrianti

Hotman Paris Sebut Ancaman Hukuman Tersangka Anak DPR Tergolong Ringan, Pertimbangkan Pasal 338 KUHP

Hukuman untuk tersangka penganiayaan wanita di Jatim dianggap terlalu ringan oleh Hotman Paris, minta pertimbangkan pasal 338 KUHP.

Penulis: Melati Putri Arsika | Editor: pairat
capture/Instagram
Hotman Paris (kanna) sebut ancaman hukuman tersangka Ronald Tannur (kiri) anak DPR tergolong ringan. 

SRIPOKU.COM - Hotman Paris turut mengomentari kasus kematian Dini Sera Afrianti.

Kematian Dini Sera Afrianti menuai kontroversi hingga Hotman Paris ikut menguliti.

Sebab pelaku yang menyebabkan Dini Sera Afrianti tewas merupakan anak anggota DPR RI.

Dia bernama Gregorius Ronald Tannur (31) anak Edward Tannur yang kini sudah menjadi tersangka.

Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (7/10/2023).

Kejadian penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti pada Rabu (4/10/2023).

Baca juga: Profil Edward Tannur, Anggota DPR RI Fraksi PKB Siap Kawal Kasus Tewasnya Seorang Wanita di Jatim

Dini Sera Afrianti dianiaya Ronald Tannur selaku pacar korban.

Penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur menyebabkan Dini Sera Afrianti meninggal dunia.

Imbas kekerasan tersebut, Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, terkait dengan penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal dunia.

Ancaman hukuman yang dikenakan selama 12 tahun penjara.

Pasal yang dikenakan Polrestabes Surabaya membuat Hotman Paris menguak kritik.

Ia tidak terima dengan jeratan hukuman untuk Ronald Tannur.

Pasalnya hukuman tersebut tergolong ringan bagi Hotman Paris.

12 tahun penjara menjadi bayaran untuk Ronnald Tannur yang telah menewaskan nyawa seorang wanita.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved