Kasus Kematian Dini Sera Afrianti
Kawal Kasus Wanita di Jatim Tewas Diduga Dianiaya Anak Anggota Dewan, Cak Imin Janji Perjuangkan Hak
Inilah komentar Cak Imin selaku ketua Fraksi PKB terkait kasus seorang wanita di Jatim tewas diduga dianiaya anak anggota DPR RI.
Penulis: Melati Putri Arsika | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM - Kasus seorang wanita beranama Dini Sera Afrianty yang tewas di Surabaya, Jawa Timur menuai perhatian publik.
Terungkap pelaku diduga anak anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Edward Tannur.
Sebagai Ketua Umum PKB, Cak Imin buka suara menyikapi kasus yang menyeret kadernya.
Diakui Cak Imin, kasus tewasnya wanita di Jatim yang diduga dilakukan anak Edward Tannur membuat Fraksi PKB mengambil sikap tegas.
Secara pribadi bersama Fraksi PKB, Cak Imin memihak kepada korban.
"Saya dan PKB berpihak kepada korban," ujar Cak Imin dikutip Sripoku.com dalam siaran langsung Tribun Sumsel, Jumat (6/9/2023).
Baca juga: Profil Edward Tannur, Anggota DPR RI Fraksi PKB Siap Kawal Kasus Tewasnya Seorang Wanita di Jatim
Maka dari itu, Cak Imin mengawal kasus tewasnya Dini yang diduga dilakukan anak anggota DPR RI.
Ia yakin akan menegakkan hukum untuk Dini yang tewas dianiaya.
"Karena itu hukum harus bicara, penegakkan hukum dilakukan," ungkapnya.
Sebab bagi Cak Imin, tindakan kekerasan hingga menghilangkan nyawa orang tidak bisa ditolerir.
Sehingga ia berjanji bakal memperjuangkan hak korban di mata hukum.
"Apalagi tindakan kejahatan dan kekerasan apalagi pembunuhan," katanya.
"Kita berpihak dan membantu korban untuk mendapatkan hak-haknya," tandasnya.
Melansir dari Tribun Jatim, kematian Andini diduga dianiaya, disekap dalam bagasi mobil hingga lemas dan muntah darah di apartemen Surabaya.
Sosok pria bernama GRT disebut sebagai pelaku yang menganiaya Andini.
Diketahui GRT berasa dari Kota Kefamenanu, Kabupaten Kota Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ia merupakan anak anggota DPR RI sekaligus kekasih Andini.
Baca juga: Unggahan Terakhir Andini Korban Dianiaya Anak Anggota DPR RI, Firasat Buruk Sempat Singgung Kematian

Pernyataan tersebut diungkap kuasa hukum keluarga korban, Dimas Yemahura Alfaruq.
"GRT ini adalah masih jadi pacar. Atau teman dekat Dini alias Andini," ujar Dimas dikutip Sripoku.com dari Tribun Jatim, Jumat (6/10/2023).
"GRT ini anak salah satu pejabat dewan DPR RI. Betul (anak anggota DPR RI di Jakarta) dari Nusa Tenggara Timur," lanjutnya.
Pihaknya melayangkan laporan ke SPKT Mapolrestabes Surabaya atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian.
GRT dijerat dengan pasal 351 ayat 3 atau pada 338 KUHP dengan nomor Laporan Polisi (LP); LP/B/ /077 /X/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
Laporan tersebut dilayangkan pada Rabu (4/10/2023) satu hari setelah Andini meninggal dunia.
Dia dinyatakan tidak bernyawa ketika menuju ke rumah sakit National Hospitals Jalan Boulevard Famili Sel. No Kav. 1, Babatan, Wiyung, Surabaya.
"Keterangan terakhir dari RS. MD (meninggal dunia) sekitar 30-45 menit sebelum di RS," ungkap Dimas.
"Bisa dihitung dari jaraknya. Korban ini sudah MD sejak perjalanan dari Blackhole ke Orchard," jelasnya.
Imbas tewasnya Andini, pihak korban menginginkan itikad dari GRT dan keluarganya untuk bertanggung jawab.
"Meski proses hukum berjalan dan berlanjut kami ingin melihat sifat kenegarawanan sifat tanggung jawab dari seorang pejabat dan keluarganya. Terhadap kepedulian nasib Dini," tandasnya.
Dapatkan berita terkait dan menarik lainnya dengan mengkllik Google News
Pasrah Anaknya Mendekam di Penjara, Anggota DPR RI Edward Tannur Janji Tidak Intervensi Proses Hukum |
![]() |
---|
Sesali Tindakan Anaknya Aniaya Pacar hingga Tewas, Anggota DPR Edward Tannur Singgung Soal Kebiasaan |
![]() |
---|
Video Ronald Tannur Teriak Minta Tolong Viral, Anak Anggota DPR Ketar-ketir Korban DSA Tidak Berdaya |
![]() |
---|
Rekaman Suara Korban DSA Dianiaya Ronald Tannur Dikuak Hotman Paris, Merintih Singgung Soal Banting |
![]() |
---|
Hotman Paris Sebut Ancaman Hukuman Tersangka Anak DPR Tergolong Ringan, Pertimbangkan Pasal 338 KUHP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.