Opini: Paradigma Hukum dan Bisnis di Dunia Maya

Kemudahan untuk mendapatkan keuntungan di dunia maya, secara ambivalen juga memudahkan timbulnya resiko kerugian yang sangat besar.

Editor: Bejoroy
Istimewa
Muhammad Syahri Ramadhan (Ketua Pusat Kajian Hukum Sriwijaya/Dosen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya) 

Tidak ada yang salah dengan sistem investasi dengan berbasis online. Banyak contoh nyata kegiatan investasi yang dijalankan dengan praktis dan legal. Salah satunya ialah investasi saham. Mengikuti trend bisnis berbasis digital adalah keharusan agar masyarakat tidak di – cap sebagai masyarakat yang tertinggal. Jutsru, sebagai salah satu negara yang aktif dalam menggunakan media sosial. Pemerintah Indonesia wajib mendorong masyarakat untuk aktif dalam kegiatan bisnis yang berbasis digital.

Tidak dipungkiri, problematika banyaknya korban dari kasus FEC ini sebagian besar dikarenakan iming – iming keuntungan besar dengan pola transaksi bisnis yang sederhana. Sudah sepatutnya harus diteliti secara detail mulai dari profil perusahaan maupun legalitas seperti perizinan kegiatan usaha tersebut.

Padahal, jika perusahaan tersebut legal. Bukan berarti pola aktivitas bisnis digital yang terkesan sangat sederhana pengelolaannya. Para pelaku usaha tetap wajib tunduk terhadap persyaratan atau regulasi yang ada.

Pemerintah seyogyanya tidak menutup mata atas resiko kesalahan maupun kelalaian di balik kemudahan traksaksi bisnis digital. Diterbitkannya berbagai regulasi mulai dari undang – undang hingga peraturan menteri terkait kegiatan bisnis di dunia maya, menjadi bukti sahih pemerintah ingin menjamin kepastian hukum sekaligus perlindungan hukum bagi pihak terkait (stakeholder).

Jangan lupa subscribe, like dan share channel TikTok Sriwijayapost di bawah ini:

Logo TikTok Sripoku.com

Masalahnya masih banyak masyarakat yang belum memahami secara penuh terhadap peraturan perundang – undangan yang dibuat pemerintah. Buktinya, masih banyak masyarakat terjerat kasus terkait binary option, pinjol hingga investasi illegal.

Mengubah paradigma.
Berdasarkan data yang dikeluarkan Satuan Tugas Waspada Investasi, bahwa 10 tahun terakhir yaitu dari tahun 2011 hingga akhir tahun 2021, total kerugian investasi bodong mencapai 117, 5 triliun rupiah. Bahkan, di awal tahun 2023, satgas menemukan 10 entitas investasi tanpa izin (www.ojk.go.id).

Untuk mengetahui kegiatan investasi berbasis digital tersebut ilegal atau legal, dapat dilakukan dengan beberapa cara.
Pertama ialah memastikan profil atau rekam jejak dari perusahaan tersebut. Di era keterbukaan informasi sekarang ini, publik dapat mengetahui sepak terjang perusahaan dari berbagai informasi berita khusus di media online. Semakin tinggi arus informasi yang disampaikan berbagai media terkait reputasi perusahaan. Lebih bagusnya lagi, jika perusahaan tersebut mempunyai situs resmi yang mendeskripsikan riwayat hingga dasar hukum terkait pendirian perusahaan. Hal tersebut dapat menjadi pemicu praduga positif bagi calon investor yang berkeinginan menanamkan modal di perusahaan tersebut.

Langkah selanjutnya ialah memastikan legalitas yaitu perizinan dari perusahaan tersebut. Sebagaimana amanat Pasal 6 UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, salah satunya OJK berwenang untuk mengatur dan mengawasi setiap jenis lembaga jasa keuangan. Maka dari itu, calon investor harus memastikan keabsahan atas izin perusahaan investasi tersebut dengan melihat arsip data perusahaan yang dikelola oleh OJK.

Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Youtube Sriwijaya Post di bawah ini:

Tuntutan masyarakat agar memastikan legalitas perusahaan memang bukanlah perkara mudah. Buaian perusahaan atas profit besar, ditambah lagi dengan perusahaan mengandalkan para mentor yang berlatar belakang tokoh masyarakat atau publik, membuat konsumen yakin dan tidak peduli untuk memastikan perizinan dari perusahaan tersebut.

Kemudahan untuk mendapatkan keuntungan di dunia maya, secara ambivalen juga memudahkan timbulnya resiko kerugian yang sangat besar. Masyarakat mudah untuk menyampaikan aspirasi dan membangun komunikasi lewat media sosial, serta bertransaksi bisnis berbasis online. Namun, mudah pula untuk melakukan pencemaran nama baik atau ujaran kebencian (hate speech) dan ingkar janji bahkan penipuan dalam bertansaksi bisnis.

Sudah saat nya kita mewanti – wanti dalam diri sendiri. Baik dalam dunia nyata maupun dunia maya. Kelebihan dan kekurangan atau keuntungan dan kerugian, merupakan fenomena lumrah yang terjadi dalam kehidupan manusia. Jadikan hukum sebagai alat untuk mencegah bahkan menyelesaikan segala konflik yang timbul dari aktivitas berbasis konvensional maupun digital. (*)

Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved