Opini: Paradigma Hukum dan Bisnis di Dunia Maya
Kemudahan untuk mendapatkan keuntungan di dunia maya, secara ambivalen juga memudahkan timbulnya resiko kerugian yang sangat besar.
Oleh: Muhammad Syahri Ramadhan
(Ketua Pusat Kajian Hukum Sriwijaya/Dosen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya)
SRIPOKU.COM -- UNTUK kesekian kalinya kasus investasi bodong yang berbasis online memakan korban. Kasus penipuan yang baru terjadi ialah kasus investasi ilegal yang dilakukan Future E-Commerce (FEC) Indonesia. Tawaran dengan memanfaatkan platform e-commerce maka akan mendapatkan keuntungan dengan proses cepat, tak sedikit masyarakat menjadi tergiur atas hal tersebut.
Dengan mengatasnamakan Perusahaan yang lahir dari Amerika Serikat dan memiliki keuntungan mulai ratusan juta bahkan milyaran dollar. Bukanlah hal yang sulit bagi mereka untuk mendapatkan mitra bisnisnya. Di Sumatera Selatan (Sumsel) seperti Indralaya, Muara Enim, Prabumulih, Tulung Selapan OKI, sudah banyak menjadi korban atas tipu daya dari perusahaan tersebut.
Hal ini menjadi bukti bahwa digitalisasi masih kerap disalahartikan dalam konsepsi berpikir kalangan publik.
Internet memang membawa berkah dalam meringankan segala aktivitas yang dikerjakan. Dulunya, jika ingin memenuhi kebutuhan pangan maupun sandang, maka kita harus pergi ke pasar atau mal. Untuk sekedar bertemu para pedagang atau penjual, tentunya harus mengorbankan waktu, biaya dan tenaga yang tidak sedikit.
Hal sebaliknya berlaku bagi penjual atau pelaku usaha, jalan terjal demi mendapatkan keuntungan sebesarnya harus dilalui dengan penuh ketabahan. Membayar sewa toko atau kios di mal, membayara gaji karyawan, hingga menyiapkan modal besar untuk segala penunjang kegiatan usaha bukanlah pekerjaan mudah seperti membalikan telapak tangan.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

Demi menciptakan efisiensi atas tenaga, waktu maupun biaya. Cara ampuh yang dapat dilakukan untuk mempermudah kelangsungan aktivitas ekonomi ialah adanya digitalisasi. Hal ini dapat dilihat transaksi perdagangan berbasis online (e-commerce) sudah menjamur di setiap lapisan masyarakat. Lebih dari itu, media digital tidak hanya digunakan untuk kegiatan transaksi jual beli saja. Aktivitas bisnis berupa investasi hingga pinjaman online (pinjol) dapat dilakukan dengan cukup mengandalkan perangkat gawai dalam genggaman.
Menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum.
Setiap aktivitas masyarakat saat ini, hampir selalu didukung dengan digitalisasi. Digitalisasi merupakan istem digital yang dapat memberi kemudahan dalam ruang lingkup kehidupan manusia.
Tidak dapat dipungkiri, metode onvensional yang biasa digunakan tergerus denga kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berjalan progresif. Mulai dari tranportasi umum hingga kebutuhan dasar ekonomi semuanya dipenuhi dengan unsur digitalisasi. Kehadiran platform media sosial seperti facebook, Instagram, twitter dan sejenisnya, dengan mudahnya mengubah pola interaksi sosial antar umat manusia.
Namun, Sisi kelam di balik tingginya aktivitas bisnis di dunia maya masih menghantui di sekitaran kita. Contoh sederhananya ialah kasus pinjol yang semakin banyak memakan korban. Data yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2022, menyatakan Sumatera Selatan (Sumsel) masuk dalam 10 besar jumlah entitas peminjam terbanyak. Tepatnya, sumsel menempati urutan ke -7 (tujuh) dari 10 provinsi di indonesia. Sebanyak 305. 792 warga harus berkutat dengan utang piutang digital tersebut (Sumatera Ekspres, Sabtu 15 Juli 2023).
Salah satu penyebab tingginya kasus ini dikarenakan paradigma masyarakat yang menginginkan kebutuhan terpenuhi secara praktis tanpa memegang prinsip kehatian – hatian dan memahami regulasi. Selain itu, penyebab lainnya ialah distorsi paradigma masyarakat yang menganggap utang sebagai pilihan utama daripada paling terakhir dalam menyelesaikan beban finansial.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Parahnya, prinsip utang adalah janji, dan janji harus ditepati, seakan mulai tereduksi bahkan hilang dari komitmen para debitur ersebut. Tak ayal, tingginya tunggakan jumlah utang pinjol yang disampaikan OJK, tidak terlalu mengejutkan.
Contoh lainnya ialah kasus investasi bodong yang berbasis online. Masih segar dalam ingatan kasus penangkapan atas dua orang influencer atau pemengaruh fenomenal yaitu indra kenz dan doni salmanan. Kedua orang yang biasa disebut crazy rich tersebut dijadikan tersangka atas dugaan penipuan dengan berkedok kegiatan binary option palembang.tribunnews.com). Binary option adalah transaksi dagang dengan membeli aset asing atau valuta asing secara online yang bertumpu kepada pergerakan kurs atau pola pasar bersifat fluktuatif.
Kunci Jawaban Modul 3.8 Perlindungan Hukum untuk Anak di Luar Nikah Pintar Kemenag |
![]() |
---|
Sebut Kematian Arya Daru Masalah Cinta Segitiga, Praktisi Hukum Sentil Ada Istri Oknum yang Terlibat |
![]() |
---|
Biaya Daftar Hak Cipta Lagu, Lengkap Dengan Cara Mendaftarnya Secara Online |
![]() |
---|
Panduan Mendaftarkan Hak Cipta Lagu Secara Online, Cukup Siapkan KTP |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Modul 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying Pelatihan Anti Perundungan Angkatan VIII |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.