Panduan Mendaftarkan Hak Cipta Lagu Secara Online, Cukup Siapkan KTP

Inilah panduan mendaftarkan hak cipta lagu secara online melalui DJKI Kementerian Hukum dan HAM

Editor: adi kurniawan
Istimewa
Inilah panduan mendaftarkan hak cipta lagu secara online melalui DJKI Kementerian Hukum dan HAM 

SRIPOKU.COM -- Inilah panduan mendaftarkan hak cipta lagu secara online melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.

Saat ini, proses pencatatan hak cipta lagu dapat dilakukan secara online atau daring.

Cara mengajukan pencatatan hak cipta lagu

Tata cara mengajukan permohonan pencatatan atau pendaftaran hak cipta lagu, yakni:

  • Buka situs hakcipta.dgip.go.id;
  • Lakukan registrasi akun dengan klik "Create your account";
  • Isi semua kolom “Pendaftaran User Hak Cipta” yang tersedia;
  • Setelah semua terisi, klik “Daftar”;
  • Cek pesan verifikasi pada email yang telah didaftarkan dan klik tautan yang ada pada email tersebut;
  • Setelah email berhasil diverifikasi, akun pun akan diaktivasi;
  • Login menggunakan nama dan kata sandi yang sudah ditentukan;
  • Untuk pencatatan hak cipta lagu, pilih menu “Hak Cipta” dan klik “Permohonan Baru”;
  • Persiapkan dokumen lampiran yang diminta, seperti contoh lagu ciptaan, KTP dan surat pernyataan, dan isi seluruh kolom dengan benar;
  • Jika seluruh lampiran dan data sudah dimasukkan, klik “Submit”;
  • Lakukan pembayaran PNBP sesuai dengan nominal yang tertera dengan memasukkan kode billing;
  • DJKI akan melakukan verifikasi terhadap permohonan tersebut;
  • Setelah dilakukan verifikasi, DJKI akan menerbitkan Surat Pencatatan Ciptaan yang dapat diunduh pada menu “Hak Cipta” dan klik “Sertifikat”;
  • Lagu tersebut pun telah terlindungi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.

Baca juga: Ya Saman Bergema, Royalti Nihil: Jeritan Hati Pencipta Lagu Daerah di Palembang

Aturan tentang hak cipta

Salah satu aturan yang mengatur tentang hak cipta adalah UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Merujuk pada undang-undang ini, hak cipta terdiri dari hak moral dan hak ekonomi.

Hak moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta dan tidak dapat dialihkan selama ia masih hidup.

Sementara hak ekonomi adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaannya, salah satunya berupa royalti.

Perlindungan hak cipta atas lagu ini berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal, terhitung mulai 1 Januari tahun berikutnya.

Jika lagu ciptaan tersebut dimiliki oleh dua orang atau lebih, maka perlindungan hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung selama 70 tahun sesudahnya, terhitung sejak 1 Januari tahun berikutnya.

Sementara itu, perlindungan atas lagu ciptaan yang dimiliki atau dipegang oleh badan hukum berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman kepemilikan hak cipta.

Referensi:

  • UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
  • Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait
  • Modul Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar Bidang Hak Cipta (Edisi 2020) Direktorat Jenderal Kekayaan
  • Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM

 

 

 

======================================

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Mendaftarkan Hak Cipta Lagu Secara Online"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved