Pintar Kemenag

Kunci Jawaban Modul 3.8 Perlindungan Hukum untuk Anak di Luar Nikah Pintar Kemenag

Kunci jawaban Pelatihan Inovasi Hubungan Lintas Sektoral di Kepenghuluan Modul 3.8 Perlindungan Hukum untuk Anak di Luar Nikah Pintar Kemenag.

Penulis: Siti Umnah | Editor: Siti Umnah
pintar.kemenag.go.id
ILUSTRASI PINTAR KEMENAG : Kunci jawaban Pelatihan Inovasi Hubungan Lintas Sektoral di Kepenghuluan Angkatan I Modul 3.8 Perlindungan Hukum untuk Anak di Luar Nikah Pintar Kemenag.(pintar.kemenag.go.id) 

SRIPOKU.COM - Simak kunci jawaban Modul 3.8 Perlindungan Hukum untuk Anak di Luar Nikah.

Artikel ini menyajikan kunci jawaban pada Pelatihan Inovasi Hubungan Lintas Sektoral di Kepenghuluan Angkatan I.

Peserta pelatihan MOOC Pintar Kemenag akan mengikuti 10 pelatihan pada 01 - 05 Agustus 2025. 

Baca juga: Kunci Jawaban Modul 3.7 Pencegahan Pernikahan Anak, Inovasi Hubungan Lintas Sektoral di Kepenghuluan

Baca juga: Jawaban Peran Keluarga dalam Mencegah Stunting, Inovasi Hubungan Lintas Sektoral di Kepenghuluan

1. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), anak sah adalah anak yang dilahirkan dari....

A. Hubungan yang tidak tercatat di catatan sipil.

B. Hubungan di luar perkawinan.

C. Perkawinan yang sah menurut hukum.

D. Hubungan yang tidak diakui oleh keluarga.

Jawaban : C. Perkawinan yang sah menurut hukum.

2. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, status anak di luar nikah adalah....

A. Tidak memiliki hak apapun.

B. Hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.

C. Memiliki hak waris dari ayah biologisnya.

D. Memiliki hak yang sama dengan anak sah.

Jawaban : B. Hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved