Polres Muara Enim
Tujuh Pemalak Sopir Truk Divonis 1 Bulan Penjara, Spanduk Posko dan Uang 169 Ribu Disita Negara
Untuk memberikan efek jera, sebanyak tujuh terdakwa yang melakukan pungutan liar terhadap truk yang melintas di Desa Pandan Dulang
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: bodok
SRIPOKU.COM/ari
Tujuh terdakwa yakni Erwin Riadi (30), Epi jon (38), Erdani (32), Albal dwi saputra (28), Andi hariansyah (30), Dadang Haryono (40) dan Apriansyah (38), anggota LSM usaka Gumai Enim Lestari divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim dengan pidana 1 bulan penjara, dalam kasus pungli terhadap sopir truk, Senin (7/8/2023).
Sedangkan barang bukti berupa spanduk, kon dan lampu dirampas untuk dimusnahkan.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Polsek Tanjung Agung Polres Muara Enim melakukan KRYD pada Kamis (3/8/2023) dan berhasil menangkap delapan pelaku pungli terhadap para sopir truk.
Selain delapan pelaku juga diamankan barang bukti uang sebesar Rp 169 ribu serta spanduk posko dan gambar Kapolda Sumsel.
Pungli tersebut dilakukan di Jalan Lintas Muara enim - Baturaja tepatnya di Desa Pandan Dulang Kecamatan Panang Enim.
Para pelaku meminta uang kepada para sopir dengan alasan uang untuk lingkungan.
Atas hal tersebut banyak laporan yang masuk ke Banpol dan langsung direspon pihak kepolisian. (ari)
Tags
Pemalak sopir
Polda Sumsel
Polres Muara Enim
Pemalak Sopir Truk Divonis 1 Bulan
LSM Pusaka Gumai Enim Lestari
Pengadilan Negeri Muara Enim
Berita Terkait: #Polres Muara Enim
| Anak dan Ayah Tiri di Muara Enim Ditangkap Curi Uang Warga Rp 100 Juta, Ditangkap di Lokasi Berbeda |
|
|---|
| Jumat Berkah, Polsek Rambang Muara Enim Bagikan Bubur Kacang Hijau Gratis untuk Warga |
|
|---|
| Tiga Tahun Buron, Pelaku Curas Asal Lubuk Raman Ditangkap Polisi Dalam Operasi Sikat II Musi 2025 |
|
|---|
| Sempat Masuk DPO, Pencuri Hand Traktor di Sungai Rotan Muara Enim Dibekuk Polisi |
|
|---|
| Polsek Gunung Megang Muara Enim Ungkap Pencurian TBS di Areal PTPN IV |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Tujuh-terdakwa-yakni-Erwin-Riadi-30-Epi-jon-38-Erdani.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.