Polres Muara Enim

Tujuh Pemalak Sopir Truk Divonis 1 Bulan Penjara, Spanduk Posko dan Uang 169 Ribu Disita Negara

Untuk memberikan efek jera, sebanyak tujuh terdakwa yang melakukan pungutan liar terhadap truk yang melintas di Desa Pandan Dulang

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: bodok
SRIPOKU.COM/ari
Tujuh terdakwa yakni Erwin Riadi (30), Epi jon (38), Erdani (32), Albal dwi saputra (28), Andi hariansyah (30), Dadang Haryono (40) dan Apriansyah (38), anggota LSM usaka Gumai Enim Lestari divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim dengan pidana 1 bulan penjara, dalam kasus pungli terhadap sopir truk, Senin (7/8/2023). 

Sedangkan barang bukti berupa spanduk, kon  dan lampu dirampas untuk dimusnahkan.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Polsek Tanjung Agung Polres Muara Enim melakukan KRYD pada Kamis (3/8/2023) dan berhasil menangkap delapan pelaku pungli terhadap para sopir truk.

Selain delapan pelaku juga diamankan barang bukti uang sebesar Rp 169 ribu serta spanduk posko dan gambar Kapolda Sumsel.

Pungli tersebut dilakukan di Jalan Lintas Muara enim - Baturaja tepatnya di Desa Pandan Dulang Kecamatan Panang Enim.

Para pelaku meminta uang kepada para sopir dengan alasan uang untuk lingkungan.

Atas hal tersebut banyak laporan yang masuk ke Banpol dan langsung direspon pihak kepolisian. (ari)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved