Berita Palembang

Sabu 3 Kg Disimpan Dalam Jok Motor, Kurir Sabu di Palembang Disergap, Upah Buat Anak Sekolah

Sukses mengantarkan narkoba seberat dua kilo membuat Redi Aswanto ketagihan ingin mengulanginya lagi.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rachmad
Redi Aswanto kurir sabu di Kota Palembang diamankan oleh Polda Sumsel saat hendak mengantar sabu seberat 3 Kg di Kertapati Palembang, Rabu (2/8/2023) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sukses mengantarkan narkoba seberat dua kilo membuat Redi Aswanto ketagihan ingin mengulanginya lagi.

Kali ini diaksi keduanya, pria 49 tahun itu diminta mengantarkan sebanyak 3 kg sabu dengan upah Rp 20 juta ke seseorang di di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati Palembang.

Namun sial, belum sempat barang haram tersebut diantar, ia malah disergap petugas.

Warga Sukarami itu ditangkap pada Kamis 27 Juli 2023 sekira pukul 15:30 WIB.

Wadir Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi mengatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat adanya transaksi yang dilakukan tersangka.

"Informasi yang kami dapat tersangka akan melakukan transaksi di Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, " ujar Harissandi saat press release, Rabu (2/8/2023).

Dari tangan tersangka, anggota menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 3 kilogram yang dibungkus dalam kemasan teh China warna hijau merk Yushan.

"Sabu-sabu itu disimpan di dalam jok motor Merk N-Max yang dikendarai tersangka, dan rencananya sabu-sabu itu akan diedarkan di Kota Palembang," ujarnya.

Sementara Redi mengaku jika ia sudah dua kali menjadi kurir narkoba, sebelumnya sudah berhasil membawa sabu-sabu seberat 2 kilogram. Sabu-sabu didapat tersangka dari wilayah Pemulutan, Ogan Ilir.

"Yang pertama 2 kilogram pak lalu yang kedua ini 3 kilogram, orangnya sama. Belum sempat ketemu orangnya saya keburu ditangkap duluan, " katanya.

Ia mengaku ketika berhasil mengantarkan sabu-sabu kepada pemesan, pria yang bekerja sebagai wiraswasta ini dijanjikan upah Rp 20 juta.

"Uang upah dijanjikan Rp 20 juta. Itu rencana untuk biaya anak saya sekolah dan kebutuhan saya, " katanya.

Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati/seumur hidup. (Rachmat /TS)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved