Berita Viral
Anak Magang Ternyata Berhak Dapat Uang Saku, Ketahui Aturan ini Sebelum Ikut Internship
Sebuah unggahan mengenai lowongan magang dengan bayaran Rp 80.000 per bulan, ramai dibahas di Twitter belum lama ini.
Sementara itu, Pasal 23 Permenaker no 6 menjelaskan, peserta magang yang telah menerima sertifikat pemagangan dapat langsung direkrut sebagai pekerja oleh perusahaan.
Peserta magang juga dapat bekerja pada perusahaan sejenis atau melakukan usaha mandiri.

===
Hak dan kewajiban penyelenggara pemagangan
Dalam Pasal 15 Permenaker no 6 dijelaskan bahwa penyelenggara pemagangan berhak memanfaatkan hasil kerja peserta pemagangan, serta memberlakukan tata tertib dan perjanjian pemagangan.
Penyelenggara pemagangan juga memiliki kewajiban sebagai berikut:
* Membimbing peserta sesuai dengan program pemagangan
* Memenuhi hak peserta sesuai dengan perjanjian pemagangan
* Menyediakan alat pelindung diri sesuai dengan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja
* Memberikan uang saku kepada peserta
* Mengikutsertakan peserta dalam program jaminan sosial
* Mengevaluasi peserta
* Memberikan sertifikat pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti pemagangan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apakah Anak Magang Digaji? Ini Aturan yang Harus Diketahui Internship"
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News
HEBOH Curhat Pemilik Toko Online Ngaku Barang Retur Dijual Oknum Kurir Ekspedisi, Pihak J&T Bersuara |
![]() |
---|
NASIB Bripda MA Polisi Lempar Helm ke Pelajar Sampai Jatuh & Koma, Keluarga Tolak Bingkisan Kapolda |
![]() |
---|
ADA Dokter RSUD Lampung Peras Ortu Pasien BPJS Beli Alat Medis Rp8 Juta, Besoknya Anak Meninggal |
![]() |
---|
KEJANGGALAN Polisi Intel Pangkat Brigadir yang Ditemukan Meninggal di Kebun Warga, Tidak Ada Bau! |
![]() |
---|
PERMINTAAN Terakhir Satria Kumbara yang Nasibnya Kritis di Medan Perang Jadi Tentara Bayaran Rusia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.