Berita Viral

Anak Magang Ternyata Berhak Dapat Uang Saku, Ketahui Aturan ini Sebelum Ikut Internship

Sebuah unggahan mengenai lowongan magang dengan bayaran Rp 80.000 per bulan, ramai dibahas di Twitter belum lama ini.

Photo by Ivan Samkov/Pexels
FOTO ILUSTRASI -- Apakah anak magang digaji? Ini aturan yang harus diketahui sebelum ikut program Internship 

SRIPOKU.COM -- Belum lama ini viral di media sosial Twitter mengenai sebuah informasi lowongan magang yang memberikan bayaran sebesar Rp 80.00 per bulan.

Informasi lowongan magang dengan bayaran Rp 80.000 ini menjadi viral setelah diunggah oleh akun @lgbayt pada Minggu (18/6/2023).

Selain menyertakan jumlah bayaran per bulan, informasi lowongan magang yang viral tersebut turut memuat beberapa pesertaan dan jenis pekerjaan yang akan dilakukan.

Banyak warganet menyoroti lowongan magang tersebut karena hanya memberikan upah yang sangat kecil dengan kewajiban jobdesc yang tidak mudah.

Belakangan, lowongan magang tersebut dicabut setelah banyaknya kritik dan pengunggah menyampaikan permintaan maaf dan klarifikasinya.

Terkait ramainya unggahan tersebut, apakah peserta magang atau internship digaji?

Bagaimana aturan, hak, dan kewajiban peserta magang?

===

Penjelasan Kemenaker

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi menjelaskan bahwa ketentuan magang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2020.

Di dalam Permenaker nomor 6 tidak diatur tentang gaji bagi peserta magang, akan tetapi diatur tentang uang saku.

Menurut Anwar, peserta magang mempunyai hak untuk memperoleh uang saku.

"Di dalam Permenaker no 6 tahun 2020 tidak diatur gaji, yang ada uang saku," kata Anwar pada Kompas.com, Minggu (7/11/2021).

Meskipun demikian, Anwar juga menyebutkan, besaran uang saku peserta magang tidak ditentukan dalam Permenaker tersebut.

Tetapi yang bisa dipertimbangkan adalah biaya transportasi, uang makan, dan insentif.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved