Syarifah Fadiyah Alkaff

Sosok Gempa Kabag Hukum Jambi yang Laporkan Siswi SMP Syarifah ke Polisi, Ternyata Jaksa Aktif

Sosok Muhammad Gempa Awaljon Putra diungkap oleh akun @PartaiSocmed, Senin (5/6/2023). 

Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Yandi Triansyah
@PartaiSocmed
Kabag Hukum Pemkot Jambi Muhammad Gempa Awaljon Putra ternyata jaksa aktif 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Syarifah Fadiyah Alkaff seorang siswi SMP di Jambi mengaku dilaporkan Pemkot Jambi. 

Syarif Fadiyah Alkaf dilaporkan ke Polda Jambi karena kritik Pemkot Jambi usai memperjuangkan rumah neneknya yang rusak akibat perusahaan. 

Syarifah Fadiyah Alkaff dilaporkan dengan UU ITE. 

Baca juga: Dipolisikan Pemkot Jambi, Syarifah Fadiyah Minta Maaf kepada Walikota Syarif Fasha, Ngaku Emosi

Hal ini berawal saat siswi SMP ini melayangkan sejumlah kritikan kepada Walikota Jambi Syarif Fasha. 

Selain Pemkot Jambi, ia juga mengkritik perusahaan PT RPSL. 

Syarifah mengaku sedang memperjuangkan rumah neneknya yang ia akui sebagai pejuang kemerdekaan. 

Baca juga: Nasib Syarifah Fadiyah Usai Lawan Perusahaan China dan Pemkot Jambi, Siswi SMP Kena Pasal Berlapis

Neneknya yang memiliki jasa untuk kemerdekaan Indonesia malah mendapat perlakuan tidak adil oleh Pemkot Jambi. 

Menurut dia, PT RPSL sudah melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2027 tentang angkutan jalan. 

Syarifah pun menuntut keadilan karena rumah neneknya rusak karena diduga oleh perusahaan tersebut. 

Baca juga: Dipolisikan Pemkot Jambi, Syarifah Fadiyah Minta Maaf kepada Walikota Syarif Fasha, Ngaku Emosi

Namun bukannya keadilan, kini Syarifah mengaku dipanggil Tim Siber Polda Jambi pada 2 Juni 2023. 

Syarifah mengaku sempat memenuhi panggilan karena siswi SMP ini mengira panggilan ke Polda terkait laporannya terhadap akun Instagram @debiceper23. 

Syarifah menyebut akun tersebut sudah berkomentar hal yang tak layak kepada dia. 

Baca juga: Mahfud MD tak Tinggal Diam Usai Tahu Syarifah Fadiyah Siswi SMP Dipolisikan Pemkot Jambi


Tapi kenyataanya panggilan ke Polda Jambi sebagai terlapor untuk perkara yang dilaporkan oleh Pemkot Jambi. 

Laporan ia sebut dibuat oleh Kabag Hukum Pemkot Jambi Muhammad Gempa Awaljon Putra.

“Atas video-video saya yang mengkritik Pemkot Jambi dan Walikota Jambi Syarif Fasha dengan pasal berlapis. Pasal 28 ayat 2 dan pasal 27 ayat 3,” kata Syarifah, dikutip dari Twitter @PartaiSocmed.

Baca juga: Bertubi-tubi, Usai Dipolisikan Pemkot Jambi, Syarifah Fadiyah Siswi SMP Diduga Dilecehkan Pelawak

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved