Sumpah Pocong di Palembang
Pelaku Sumpah Pocong di Palembang Bantah Lakukan Asusila, Polisi: Proses Hukum Tetap Berjalan
Aksi sumpah pocong itu dilakukan karena tak terima disebut telah melakukan tindak asusila ke anak usia 5 tahun.
Menurut dia, ritual sumpah pocong yang dilakukan oleh yang pelaku merupakan haknya sebagai masyarakat.
"Itu tidak apa-apa, karena itu merupakan tradisi yang ada di masyarakat," terang dia.
Diketahui, Rian merupakan tersangka dugaan pencabulan terhadap seorang anak satu tahun silam atau tepatnya pada 16 Juni 2022 yang lalu.
Anak yang diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh Rian berinisial AK.
Atas kasus yang menjeratnya satu tahun silam, hingga kini pelaku masih diwajibkan untuk wajib lapor di Polda Sumsel.
Sementara itu, Kuasa hukum Rian Antoni, Jhon Fredi SH mengatakan,
Selama satu tahun ini dia wajib lapor dan ini menjadi beban untuk dia.
"Kita tidak tau apakah barang bukti kurang atau seperti apa tapi dia memang harus wajib lapor," ujar dia.
Ia mengatakan, Jika nantinya ada barang bukti yang kuat kliennya siap menjalani proses hukum yang berlaku.
"Kami juga telah berusaha untuk memediasi, namun belum menemukan titik temu," terang dia.
oki pramadani
Usai Sumpah Pocong, Pria di Palembang Ditahan Polda Sumsel, Rian Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sudah Heboh Lakukan Sumpah Pocong, Pelaku Pencabulan di Palembang Tetap Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Sumpah Pocong tak Ngepek, Polda Sumsel Pastikan Proses Hukum Kasus Pencabulan Tetap Jalan |
![]() |
---|
Usai Sumpah Pocong, Rian Datangi Polda Sumsel Sambil Kenakan Kain Kafan, Minta Polisi Lakukan Ini |
![]() |
---|
Siap Dilaknat Allah SWT Jika Berbohong, Inilah Tata Cara Sumpah Pocong atau Mubahalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.