Sumpah Pocong di Palembang

Pelaku Sumpah Pocong di Palembang Bantah Lakukan Asusila, Polisi: Proses Hukum Tetap Berjalan

Aksi sumpah pocong itu dilakukan karena tak terima disebut telah melakukan tindak asusila ke anak usia 5 tahun.

Editor: Odi Aria
Tribunsumsel.com/Kristella
Pria bujang Rian Antoni (41) warga Palembang menjalani sumpah pocong lantaran dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap anak tetangga yang baru berusia 5 tahun, Kamis (18/5/2023). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Tersangka asusila bernama Rian Antoni melakukan sumpah pocong  tak jauh dari kediamannya di Kecamatan Ilir Timur II Palembang, Kamis (18/5/2023).

Aksi sumpah pocong itu dilakukan karena tak terima disebut telah melakukan tindak asusila ke anak usia 5 tahun.

Rian berstatus tersangka dalam kasus dugaan asusila namun tidak dilakukan dan hanya wajib lapor.

Diketahui, Rian sudah dua kali melakukan sumpah pocong terkait kasus dugaan asusila yang sedang dihadapinya.

Rian kekeuh membantah soal kabar beredar yang menyebut dirinya sudah melakukan tindakan asusila ke anak di bawah umur.

Hal ini pula yang menjadikan Rian mantap melakukan sumpah pocong.

Ditemui setelah melakukan sumpah pocong, Rian mengaku tindakan ini dilakukannya tanpa ada paksaan dari orang lain.

"Saya tidak ada dipaksa siapapun saya emang mau melakukannya berdasarkan hati nurani saya," katanya

Rian menuturkan, dia mau melakukan sumpah karena merasa dirinya tidak pernah melakukan hal tersebut kepada pelapor.

 
"Saya itu tidak bersalah Bu, saya ini di fitnah Demi Allah saya tidak bersalah dan saya lakukan ini untuk membela diri saya secara agama," katanya tegas.

Dia merasa tidak terima karena difitnah melakukan tindakan pelanggaran asusila terhadap anak tetangganya yang masih berusia 5 tahun.

Sementara itu kuasa hukum Rian, Jhon Fredi Joniansa SH mengatakan, kliennya memang tanpa paksaan untuk lakukan sumpah ini.

"Klien kami secara kemauannya sendiri mau melakukan ini," katanya.

Lebih lanjut, selama ini kliennya merasa ada beban karena sudah dituduh melakukan tindakan asusila tersebut.

"Merek merasakan ada beban dan ternyata setelah diundang dalam tantangan Mubahala mereka (pelapor) tidak hadir," katanya

Jhon juga mengatakan bahwa selama satu tahun ini kliennya di minta untuk lakukan wajib lapor dan tidak dilakukan penahanan kendatipun sudah jadi tersangka.

"Ini kemauan dia untuk lakukan sumpah dan saya hanya memfasilitasi Alhamdulillah keluarga juga mendukung dan dia (Rian) siap," bebernya.

Ramai disaksikan warga

Sebelumnya, heboh soal sumpah pocong di Palembang sudah viral di sosial media sejak sehari sebelumnya.

Rudi, salah satu warga yang menyaksikan sengaja hadir mengatakan, ia sangat penasaran dan ingin melihat langsung pelakasaan sumpah pocong.

"Ini pertama kali ada di sini, karena viral makanya ramai orang-orang yang datang," ujarnya.

Ada juga Rani, warga Bukit Besar yang sengaja datang ke I Ilir demi bisa menyaksikan jalannya proses sumpah pocong.

"Semalam lihat di Instagram dan ramai banget orang yang ngepost soal ini, jadi saya dari pagi udah datang ke sini biar bisa lihat karena ini pertama kali saya lihat acara seperti ini," katanya.

Sementara itu warga semakin padat mendatangi depan mushola dan mengabadikan moment ini.

Acara ini akan di lakukan tepat di depan mushola dengan membentang karpet dan di sekitarnya dipasang tali rafia untuk membatasi warga yang melihat.

Selain itu, beberapa pedagang asongan pun ikut diuntungkan dengan acara ini, karena mereka berjualan di sekitar dan banyak warga yang jajanan yang mereka perbuat belikan.

Proses Hukum Masih Berlangsung di Polda Sumsel 

Polisi menyebut proses hukum terhadap Rian Antoni (41), pria yang melakukan ritual sumpah pocong lantaran ingin membuktikan tidak melakukan pencabulan, masih terus berlanjut.


Kasubdit Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Tri Wahyudi mengatakan bahwa proses hukum terhadap pelaku masih terus dilakukan.


"Proses hukumnya masih berlangsung di Polda Sumsel," ujar Tri, Kamis (18/5/2023).


Menurut dia, ritual sumpah pocong yang dilakukan oleh yang pelaku merupakan haknya sebagai masyarakat.


"Itu tidak apa-apa, karena itu merupakan tradisi yang ada di masyarakat," terang dia.


Diketahui, Rian merupakan tersangka dugaan pencabulan terhadap seorang anak satu tahun silam atau tepatnya pada 16 Juni 2022 yang lalu.


Anak yang diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh Rian berinisial AK.


Atas kasus yang menjeratnya satu tahun silam, hingga kini pelaku masih diwajibkan untuk wajib lapor di Polda Sumsel.


Sementara itu, Kuasa hukum Rian Antoni, Jhon Fredi SH mengatakan,
Selama satu tahun ini dia wajib lapor dan ini menjadi beban untuk dia. 
 
"Kita tidak tau apakah barang bukti kurang atau seperti apa tapi dia memang harus wajib lapor," ujar dia.


Ia mengatakan, Jika nantinya ada barang bukti yang kuat kliennya siap menjalani proses hukum yang berlaku.


"Kami juga telah berusaha untuk memediasi, namun belum menemukan titik temu," terang dia.
oki pramadani
 
 
 
 

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved