Muara Enim Memilih

Belum Ada Parpol Serahkan Berkas Bacaleg Ke KPU Muara Enim, Ada yang Sudah Konfirmasi Tapi Ditunda

"Sampai hari ini, belum ada parpol yang menyerahkan berkas Bacalegnya. Kalau konfirmasi sudah ada tiga Parpol," ujar Ketua KPU Muara Enim, Ahyaudin.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Ahmad Farozi
ardani/sripoku.com
Ketua KPU Muara Enim, Ahyaudin 

Kedua, daftar nama caleg diusulkan oleh parpol maksimal 100 persen yang juga ditandatangani oleh ketua dan sekretaris parpol sesuai tingkatannya dan dilampiri dengan persetujuan DPP.

Ketiga, dokumen administrasi caleg untuk poin pertama dan kedua dibawa ke KPU dalam bentuk hardcopy dan softcopy.

Untuk poin ketiga tersebut, dokumen administrasi caleg semuanya diupload dalam softcopy, hard copy cukup di parpol masing-masing.

"Mekanismenya bila ingin diterima pendaftarannya harus ada dan lengkap. Kita belum berbicara dokumen itu salah satu benar yang penting lengkap," ujarnya.

Kemudian, kata Ahyaudin, untuk masa penerimaan dokumen bacaleg 1-14 Mei 2023.

Kemudian masa verifikasi administrasi 15 Mei - 23 Juni 2023 dan masa pengajuan perbaikan 26 Juni - 9 Juli 2023.

Penetapan dan pencermatan daftar calon sementara (DCS) tanggal 12-18 Agustus 2023.

Selanjutnya masukan masyarakat tanggal 19-28 Agustus 2023 dan pengajuan caleg sementara 14-20 September 2023.

Untuk daftar calon tetap (DCT) pada tanggal 4 Oktober 2023.

"Tenggang waktu 14-20 September 2023 inilah jika Parpol ingin pengajuan penggantian bacaleg. Seperti meninggal, mengundurkan diri atau diganti oleh partai bisa dilakukan," pungkasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved