Muara Enim Memilih
Belum Ada Parpol Serahkan Berkas Bacaleg Ke KPU Muara Enim, Ada yang Sudah Konfirmasi Tapi Ditunda
"Sampai hari ini, belum ada parpol yang menyerahkan berkas Bacalegnya. Kalau konfirmasi sudah ada tiga Parpol," ujar Ketua KPU Muara Enim, Ahyaudin.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Ahmad Farozi
SRIPOKU.COM, MUARAENIM - Sampai saat ini belum ada satupun Partai Politik (Parpol) yang menyerahkan berkas pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) ke KPU Kabupaten Muara Enim.
Meskipun pendaftaran bacaleg sudah dibuka sejak tanggal 1-14 Mei 2023.
"Sampai hari ini, belum ada satupun parpol yang menyerahkan berkas Bacalegnya. Kalau konfirmasi sudah ada tiga Parpol," ujar Ketua KPU Kabupaten Muara Enim, Ahyaudin, Rabu (10/5/2023).
Dikatakan, sebelumnya sesuai konfirmasi awal dari pengurus Partai NasDem Kabupaten Muara Enim, akan menyerahkan berkas Bacalegnya pada hari ini sekitar pukul 10.00.
Namun ternyata ditunda besok dengan alasan mereka diinstruksikan oleh DPP secara serentak se-Indonesia.
Dan sesuai jadwalnya mereka (Nasdem) akan menyampaikan berkasnya sekitar pukul 11.00.
Dan pada hari yang sama sesuai surat yang masuk sekitar pukul 10.00, dari PDIP juga akan menyerahkan berkas Bacalegnya ke KPU Kabupaten Muara Enim.
Bahkan sebelumnya dari PKS pada tanggal 9 Mei 2023 juga sudah konfirmasi akan menyerahkan berkas Bacalegnya tetapi tidak tahu pasti penyebabnya ditunda.
"Kalau yang bersurat baru tiga parpol itu, namun kalau secara lisan ada parpol lainnya tetapi kita ingin harus bersurat resmi," katanya.
"Tetapi dari informasi partai lain baru akan menyerahkan sekitar tanggal 12-14 Mei 2023. Kita akan tunggu sampai pukul 23.59 menit," ujarnya.
Dikatakan, pihaknya sengaja meminta setiap parpol yang akan menyerahkan berkas bacalegnya untuk konfirmasi dahulu dengan KPU.
Supaya dokumen yang akan disampaikan benar-benar clear dan lengkap.
Sehingga pada saat penyerahan berkas tidak ditemukan lagi kekurangan persyaratan berkas dan bisa langsung diterima.
"Kita ingin mempermudah saja, jangan sampai saat pemeriksaan masih ada kekurangan, sehingga mereka bolak balik memperbaiki berkasnya," ujarnya.
Adapun syarat-syarat pendaftaran, sambung Ahyaudin, pertama, surat pendaftaran telah ditandatangani oleh ketua dan sekretaris Parpol sesuai dengan tingkatannya.
Kedua, daftar nama caleg diusulkan oleh parpol maksimal 100 persen yang juga ditandatangani oleh ketua dan sekretaris parpol sesuai tingkatannya dan dilampiri dengan persetujuan DPP.
Ketiga, dokumen administrasi caleg untuk poin pertama dan kedua dibawa ke KPU dalam bentuk hardcopy dan softcopy.
Untuk poin ketiga tersebut, dokumen administrasi caleg semuanya diupload dalam softcopy, hard copy cukup di parpol masing-masing.
"Mekanismenya bila ingin diterima pendaftarannya harus ada dan lengkap. Kita belum berbicara dokumen itu salah satu benar yang penting lengkap," ujarnya.
Kemudian, kata Ahyaudin, untuk masa penerimaan dokumen bacaleg 1-14 Mei 2023.
Kemudian masa verifikasi administrasi 15 Mei - 23 Juni 2023 dan masa pengajuan perbaikan 26 Juni - 9 Juli 2023.
Penetapan dan pencermatan daftar calon sementara (DCS) tanggal 12-18 Agustus 2023.
Selanjutnya masukan masyarakat tanggal 19-28 Agustus 2023 dan pengajuan caleg sementara 14-20 September 2023.
Untuk daftar calon tetap (DCT) pada tanggal 4 Oktober 2023.
"Tenggang waktu 14-20 September 2023 inilah jika Parpol ingin pengajuan penggantian bacaleg. Seperti meninggal, mengundurkan diri atau diganti oleh partai bisa dilakukan," pungkasnya.
Berkas Pendaftaran Bacaleg 3 Parpol Diterima KPU Muara Enim Dengan Catatan, Kendala Teknis Silon |
![]() |
---|
Giliran Demokrat Daftarkan Bacaleg ke KPU Muara Enim, Target Raih 7 Kursi Dewan di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
DPD Golkar Muara Enim Daftarkan Bacaleg, Target Kembalikan Kejayaan, Rebut Kursi Ketua DPRD |
![]() |
---|
DPD Partai Perindo Muara Enim Daftarkan Bacaleg ke KPU, Keterwakilan Perempuan Lebih dari 40 Persen |
![]() |
---|
KPU Muara Enim Tunda Pendaftaran Bacaleg Partai NasDem, Berkas Softcopy Belum Lengkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.