Muara Enim Memilih

DPD Golkar Muara Enim Daftarkan Bacaleg, Target Kembalikan Kejayaan, Rebut Kursi Ketua DPRD

Untuk itu, pada Pileg 2024 mendatang, pihaknya kembali bertekad merebut kembali tampuk pimpinan tersebut dengan minimal perolehan sembilan kursi DPRD.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Ahmad Farozi
ardani/sripoku.com
DPD Partai Golkar Kabupaten Muara Enim menyerahkan dokumen pendaftarkan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Sabtu (13/5/2023). 

SRIPOKU.COM, MUARAENIM - DPD Partai Golkar Kabupaten Muara Enim menyerahkan dokumen pendaftarkan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Sabtu (13/5/2023).

Ketua DPD Golkar Muara Enim, Hadiono mengatakan, pada pemilu legislatif 2024 menargetkan merebut kembali kursi pimpinan DPRD Muara Enim dengan meraih sembilan kursi.

"Saat ini, kita meraih lima kursi dan sebagai Wakil Pimpinan DPRD. Kedepan, kita berjuang merebut kembali kursi Ketua DPRD Muara Enim," ujarnya, usai mendaftarkan bacaleg di KPU setempat, Sabtu (13/5/2023).

Menurut Hadiono, pada Pemilu Legeslatif sebelumnya Golkar memegang tampuk pimpinan Ketua DPRD Muara Enim.

Namun pada Pemilu 2019 hanya memegang tampuk pimpinan Wakil Ketua DPRD Muara Enim.

Untuk itu, pada Pileg 2024 mendatang, pihaknya kembali bertekad merebut kembali tampuk pimpinan tersebut dengan minimal perolehan sembilan kursi DPRD.

Dan jika tercapai meraih sembilan kursi, berarti 20 persen lebih dari 45 kursi yang diraih, maka kader Golkar tidak ragu-ragu lagi akan maju pada Pilkada 2024 mendatang.

"Instruksi pimpinan jelas, jika mencapai 20 persen, maka kader Golkar wajib maju Pilkada 2024," tegas Hadiono.

Dikatakan, pihaknya menargetkan sembilan kursi bukan tanpa alasan, sebab melihat dari perolehan suara incumbent yang maju dan hasil survei di lapangan.

Untuk itu, Golkar optimis menang dengan mengajukan penuh 45 Bacaleg.

Ketua KPU Kabupaten Muara Enim Ahyaudin mengatakan, dari pengalaman beberapa parpol yang mendaftar, kendalanya adalah lamanya mendapatkan persetujuan dari pengurus pusat masing-masing parpol.

"Dari hasil pemeriksaan kami, berkas lengkap dan kami terima," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved