Berita Viral
Kenapa Pacar Mario Dandy Inisial AGH tak Disebut Tersangka tapi Anak yang Berkonflik dengan Hukum?
Inilah penjelasan kenapa AGH pacar Mario Dandy tidak disebut sebagai tersangka penganiayaan David Ozora melainkan anak yang berkonflix dengan hukum.
Penulis: Melati Putri Arsika | Editor: Sudarwan
Oleh karena itu, AGH selaku pacarnya Mario Dandy disebut sebagai anak yang berkonflik sebagai hukum.
Pada perkara penganiayaan David Ozora ini, AGH memiliki andil dalam tindakan yang dilakukan Mario Dandi.
Maka dari itu, AGH dijerat dengan pasal yang berlapis yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat 1 junto 56 subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP.
Lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP.
Untuk pasal 355 KUHP diperuntukkan pada penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara Pasal 354 merupakan adanya kesengajaan melakukan penganiayaan berat ancaman maksimal 8 tahun.
Terkait hal itu, AGH selaku anak yang berkonflik dengan hukum secara formil mendapatkan perlakuan yang berbeda.
Dapatkan berita terkait dan informasi penting lainnya dengan mengklik Google News
AGH
pacar Mario Dandy
David Ozora
Cristalino David Ozora
anak yang berkonflik dengan hukum
Kombes Pol Hengki Haryadi
Ditreskrimum Polda Metro Jaya
UU Nomor 11 Tahun 2012
UU Perlindungan Anak
| MALANG Nasib Faisal Tanjung, Aktivis LSM Pelapor 2 Guru di Lutra pasca Prabowo Turun Tangan 'Proses' |
|
|---|
| POLISI Pangkat Aiptu Kepergok Sekamar dengan Istri Pecatan Polisi, Ditahan Propam Ceraikan Istri Sah |
|
|---|
| JAKSA Gadungan Bawa Pistol Isi 7 Peluru, Ngaku Staf Ahli Jaksa Agung Bintang 1 Tipu Warga Rp310 Juta |
|
|---|
| NASIB Bripda Torino yang Belum Setahun Jadi Polisi Sok Jagoan Kepada 2 Junior, Masuk Penjara Propam! |
|
|---|
| Faisal Tanjung Dipanggil Polisi, Klaim Dikambinghitamkan Kasus 2 Guru Luwu Utara, Ungkap Bukti Chat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/AGH-pacar-Mario-Dandy-Tidak-Disebut-sebagai-Tersangka.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.