Berita Viral

Kenapa Pacar Mario Dandy Inisial AGH tak Disebut Tersangka tapi Anak yang Berkonflik dengan Hukum?

Inilah penjelasan kenapa AGH pacar Mario Dandy tidak disebut sebagai tersangka penganiayaan David Ozora melainkan anak yang berkonflix dengan hukum.

Penulis: Melati Putri Arsika | Editor: Sudarwan
capture/Instagram
AGH (kanan) pacar Mario Dandy (kiri) tidak disebut sebagai tersangka melainkan anak yang berkonflik dengan hukum. 

SRIPOKU.COM - Perkara kasus penganiayaan Cristalino David Ozora yang dilakukan Mario Dandy membuat gadis remaja berinisial AGH ikut terseret.

Dalam perkara tersebut, sosok AGH kekasih Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, AGH tidak disebutkan sebagai tersangka melainkan anak yang berkonflik dengan hukum.

Baca juga: Video: Ternyata Polisi Tetapkan Status AGH Jadi Pelaku, Bukan Sebagai Tersangka, Berpeluang Tak

Inilah tampang Agnes Gracia Haryanto (kanan) pacar Mario Dandy Satrio (tengah) yang diduga menjadi provokator penganiayaan David.
Inilah tampang Agnes Gracia Haryanto (kanan) pacar Mario Dandy Satrio (tengah) yang diduga menjadi provokator penganiayaan David. (capture/YouTube)

Lantas mengapa AGH disebut sebagai anak yang berkonflik dengan hukum? Ini ulasan lengkapnya.

Sebelum itu, keputusan AGH ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum diungkap pihak Polda Metro Jaya.

Melalui Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut AGH sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

"Terjadi peningkatan status terhadap AG," ujar Kombes Pol Hengki Haryadi dikutip Sripoku.com dari kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (4/3/2023).

"Tadinya anak yang berhadapan dengan hukum, berubah menjadi anak yang berkonflik dengan hukum ataupun anak," jelasnya.

Hal itu mengikuti aturan dari UU Perlindungan Anak terkait seorang anak tidak boleh disebut sebagai tersangka.

Sosok AGH yang masih berusia di bawah umur alias 15 tahun membuat hidupnya dilindungi hukum.

Sehingga AGH tidak boleh disebut sebagai tersangka melainkan pelaku anak atau anak yang berkonflik dengan hukum.

Ketetapan tersebut sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 yang dilansir dari KOMPAS.com, terdapat sistem yang harus dipatuh yaitu sistem peradilan pidana anak dengan bahasan tentang proses penyelesaian perkara yang berhadapan dengan hukum.

Mulai dari penyelidikan hingga tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.

Berdasarkan pada undang-undang tersebut terdapat tiga hal yang harus diperhatikan.

  1. Sebutan anak yang berkonflik dengan hukum berlaku untuk anak yang telah berusia 12 tahun. Namun belum berumur 18 tahun dan diduga melakukan tindak pidana.
  2. Sebutan anak yang menjadi korban tindak pidana (anak korban) ialah untuk yang belum berumur 18 tahun. Anak tersebut mengalami penderitaan fisik, mental dan atau kerugian ekonomi disebabkan oleh tindak pidana.
  3. Sebutan anak yang menjadi saksi tindak pidana (anak saksi) berlaku untuk anak yang belum berumur 18 tahun.
  4. Dalam hal ini seorang anak akan memberikan keterangan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang peradilan.

Baca juga: Hukuman Pidana tak Cukup bagi Mario Dandy, Hotman Paris Minta Bapak David Tuntut Ganti Rugi Triliun

AGH (kanan) pacar Mario Dandy (kiri) tidak disebut sebagai tersangka melainkan anak yang berkonflik dengan hukum.
AGH (kanan) pacar Mario Dandy (kiri) tidak disebut sebagai tersangka melainkan anak yang berkonflik dengan hukum. (capture/Instagram)

Hal itu berkaitan dengan suatu perkara pidana yang didengar, dilihat dan/atau dialaminya sendiri.

Sumber:
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved