Berita Viral
Kenapa Pacar Mario Dandy Inisial AGH tak Disebut Tersangka tapi Anak yang Berkonflik dengan Hukum?
Inilah penjelasan kenapa AGH pacar Mario Dandy tidak disebut sebagai tersangka penganiayaan David Ozora melainkan anak yang berkonflix dengan hukum.
Penulis: Melati Putri Arsika | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM - Perkara kasus penganiayaan Cristalino David Ozora yang dilakukan Mario Dandy membuat gadis remaja berinisial AGH ikut terseret.
Dalam perkara tersebut, sosok AGH kekasih Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, AGH tidak disebutkan sebagai tersangka melainkan anak yang berkonflik dengan hukum.
Baca juga: Video: Ternyata Polisi Tetapkan Status AGH Jadi Pelaku, Bukan Sebagai Tersangka, Berpeluang Tak
Lantas mengapa AGH disebut sebagai anak yang berkonflik dengan hukum? Ini ulasan lengkapnya.
Sebelum itu, keputusan AGH ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum diungkap pihak Polda Metro Jaya.
Melalui Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut AGH sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
"Terjadi peningkatan status terhadap AG," ujar Kombes Pol Hengki Haryadi dikutip Sripoku.com dari kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (4/3/2023).
"Tadinya anak yang berhadapan dengan hukum, berubah menjadi anak yang berkonflik dengan hukum ataupun anak," jelasnya.
Hal itu mengikuti aturan dari UU Perlindungan Anak terkait seorang anak tidak boleh disebut sebagai tersangka.
Sosok AGH yang masih berusia di bawah umur alias 15 tahun membuat hidupnya dilindungi hukum.
Sehingga AGH tidak boleh disebut sebagai tersangka melainkan pelaku anak atau anak yang berkonflik dengan hukum.
Ketetapan tersebut sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 yang dilansir dari KOMPAS.com, terdapat sistem yang harus dipatuh yaitu sistem peradilan pidana anak dengan bahasan tentang proses penyelesaian perkara yang berhadapan dengan hukum.
Mulai dari penyelidikan hingga tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.
Berdasarkan pada undang-undang tersebut terdapat tiga hal yang harus diperhatikan.
- Sebutan anak yang berkonflik dengan hukum berlaku untuk anak yang telah berusia 12 tahun. Namun belum berumur 18 tahun dan diduga melakukan tindak pidana.
- Sebutan anak yang menjadi korban tindak pidana (anak korban) ialah untuk yang belum berumur 18 tahun. Anak tersebut mengalami penderitaan fisik, mental dan atau kerugian ekonomi disebabkan oleh tindak pidana.
- Sebutan anak yang menjadi saksi tindak pidana (anak saksi) berlaku untuk anak yang belum berumur 18 tahun.
- Dalam hal ini seorang anak akan memberikan keterangan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang peradilan.
Baca juga: Hukuman Pidana tak Cukup bagi Mario Dandy, Hotman Paris Minta Bapak David Tuntut Ganti Rugi Triliun
Hal itu berkaitan dengan suatu perkara pidana yang didengar, dilihat dan/atau dialaminya sendiri.
Oleh karena itu, AGH selaku pacarnya Mario Dandy disebut sebagai anak yang berkonflik sebagai hukum.
Pada perkara penganiayaan David Ozora ini, AGH memiliki andil dalam tindakan yang dilakukan Mario Dandi.
Maka dari itu, AGH dijerat dengan pasal yang berlapis yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat 1 junto 56 subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP.
Lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP.
Untuk pasal 355 KUHP diperuntukkan pada penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara Pasal 354 merupakan adanya kesengajaan melakukan penganiayaan berat ancaman maksimal 8 tahun.
Terkait hal itu, AGH selaku anak yang berkonflik dengan hukum secara formil mendapatkan perlakuan yang berbeda.
Dapatkan berita terkait dan informasi penting lainnya dengan mengklik Google News
AGH
pacar Mario Dandy
David Ozora
Cristalino David Ozora
anak yang berkonflik dengan hukum
Kombes Pol Hengki Haryadi
Ditreskrimum Polda Metro Jaya
UU Nomor 11 Tahun 2012
UU Perlindungan Anak
| MALANG Nasib Faisal Tanjung, Aktivis LSM Pelapor 2 Guru di Lutra pasca Prabowo Turun Tangan 'Proses' |
|
|---|
| POLISI Pangkat Aiptu Kepergok Sekamar dengan Istri Pecatan Polisi, Ditahan Propam Ceraikan Istri Sah |
|
|---|
| JAKSA Gadungan Bawa Pistol Isi 7 Peluru, Ngaku Staf Ahli Jaksa Agung Bintang 1 Tipu Warga Rp310 Juta |
|
|---|
| NASIB Bripda Torino yang Belum Setahun Jadi Polisi Sok Jagoan Kepada 2 Junior, Masuk Penjara Propam! |
|
|---|
| Faisal Tanjung Dipanggil Polisi, Klaim Dikambinghitamkan Kasus 2 Guru Luwu Utara, Ungkap Bukti Chat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/AGH-pacar-Mario-Dandy-Tidak-Disebut-sebagai-Tersangka.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.