Berita Palembang

Kronologi Wanita Muda di Palembang Open BO dengan Remaja, Ternyata Dijebak untuk Kuras Hartanya

Kronoligi seorang wanita muda di Palembang bernama Mita Purnama Sari open BO dengan seorang remaja.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
Pasangan suami istri di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), melakukan pencurian dengan kekerasan (curas), dengan modus Open boking (BO), Senin (20/2/2023) 

Dari penangkapan itu pihaknya mengamankan barang bukti, berupa 1 unit handphone Iphone 14 pro warna hijau 1 unit handphone OPPO A15 warna merah uang tunai sebesar Rp 900 ribu dan 1 buah pisau dapur bergagang kayu warba crem.

Atas ulahnya ketika pelaku terjerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

Sedangkan Mita mengaku terpaka melakukan ini lantaran untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

"Terpaksa saya begini, lantaran suami saya tidak bekerja. Terus saya juga sebagai tulang punggung adik saya yang masih sekolah," katanya sambil menangis menyesali perbuatannya. (diw).

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved