Vonis Bharada E

Sisa Masa Tahanan Richard Eliezer Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara, tak Lama Lagi Bebas

Richard Eliezer terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara, Rabu (15/2/2023).

Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Yandi Triansyah
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Kolase Wahyu Iman Santoso (kiri) dan Richard Eliezer dan pengacaranya. Richard divonis 1 tahun 6 bulan 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Richard Eliezer terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara, Rabu (15/2/2023).

Vonis tersebut dikurangi masa tahanan dari pidana yang dijatuhkan, sehingga Bharada E diperkirakan hanya setahun di penjara.

Sebab Bharada E ditahan sejak 8 Agustus 2022 artinya sudah enam bulan Richard menjalani masa tahanan.

Tangis Richard mewarnai vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada dirinya.

Mengingat vonis yang dijatuhkan ke dirinya jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya selama 12 tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS Bharada E Divonis 1,6 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata Hakim Wahyu.

Vonis ini juga membuat pengunjung sodang bersorak-sorai.

Sedangkan empat petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) langsung menghampirinya.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.

Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan pada Senin (13/2/2023).

Eks Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati oleh majelis hakim.

Sementara, istrinya Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara.

Sehari setelahnya, giliran Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang menjalani sidang putusan.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved