Vonis Bharada E

Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun, 1 Indonesia Ikut Terharu, Ramai-ramai Puji Hakim

Selain itu vonis yang dijatuhkan ke Bharada E itu, membuat majelis hakim menerima pujian banyak orang karena berani memvonis 1,5 tahun penjara

Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Yandi Triansyah
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Kolase Wahyu Iman Santoso (kiri) dan Richard Eliezer dan pengacaranya. Richard divonis 1 tahun 6 bulan 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Satu Indonesia ikut terharu setelah Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara, Rabu (15/2/2023).

Tidak hanya Richard dan keluarganya menangis tapi juga banyak orang yang mengikuti kasus ini juga ikut terharu dan bahkan menangis.

Selain itu vonis yang dijatuhkan ke Bharada E itu, membuat majelis hakim menerima pujian banyak orang karena berani memvonis 1,5 tahun penjara ke Richard.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata Hakim Wahyu.

Mendengar putusan hakim Richard tak bisa membendung air matanya. Sesekali ia sesegukan menahan air matanya supaya tak semakin deras jatuh.

Sementara kondisi di ruang sidang disambut sorak-sorai dari pengunjung.

Baca juga: Bagaimana Karir Bharada E di Polri Usai Vonis Hakim? Richard Eliezer Bisa Bebas Murni Februari 2024


Netizen tak mau kalah menumpahkan perasaan harunya di sosial media atas putusan hakim tersebut.

seperti diungkapkan akun @wahyu.hartini yang mengaku ikut menangis padahal tidak kenal dengan Bharada E.

"Saya juga nangis dengernya padahal kenal enggak saudara bukan terima kasih majelis hakim nama2 majelis hakim tertulis indah di sejarah Indonesia," tulisnya.

Begitu juga yang dituliskan@ aprsrizki27, menurut dia majelis hakim memvonis Richard akan berdampak kepada warga Indonesia untuk tidak takut berkata jujur.

"Kalo seperti ini saya yakin warga Indonesia tidak akan ada yang takut ketika berkata jujur," tulisnya.

"Meriding ya Allah ikut nangis, semangat terus Ichad" tulis @khoirunisa_livi12.

"Alhamdulillah bangga dan senang masih ada hakim yang adil dan bijak seperti pak wahyu, terima kasih pak hakim yg sudah memberikan keadilan yg sebenarnya keadilan" tulis @mamierien31.


Adapun ketiga hakim yang bertugas memimpin jalannya persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini adalah Wahyu Iman Santosa sebagai ketua dan Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved