Berita Viral

KORUPTOR Eks Wali Kota Ini Sudah tak Lagi 'Nginap' di Lapas Sukamiskin, Diam-diam Bebas Bersyarat!

Bebasnya mantan orang nomor satu di Bandung ini dibenarkan Humas Lapas Sukamiskin, Yaman Nuryaman. 

Editor: Welly Hadinata
Tribun Jabar
TINGGALKAN SIDANG - Yana Mulyana meninggalkan ruang sidang menuju mobil tahanan seusai menjalani sidang perdana kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (6/9/2023). Yana sudah bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin. 

SRIPOKU.COM - Diberitakan bahwa mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, sudah menghirup udara bebas.

Sehingga Yana Mulyana pun kini sudah tak lagi terkurung di Lapas Sukamiskin.

Yana menjalani hukuman di Sukamiskin Bandung atas kasus korupsi Bandung Smart City.

Bebasnya mantan orang nomor satu di Bandung ini dibenarkan Humas Lapas Sukamiskin, Yaman Nuryaman. 

"Betul (bebas). Pak Yana sudah melaksanakan bebas bersyarat. Dia dihadapkan ke Bapas Bandung per 13 Juni 2025," kata Yaman, Minggu (14/9/2025).

Yana terkena operasi tangkap tangan bersama dua anak buahnya, yakni Dadang Darmawan (eks Kadishub Kota Bandung) dan Khairul Rijal (eks Sekdishub kota Bandung), serta tiga orang lain dari unsur swasta.

Yana saat itu divonis empat tahun penjara dan didenda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.

Yana bersama Dadang dan Rijal dinyatakan bersalah menerima suap total senilai Rp 2,16 miliar dari proyek Dishub Kota Bandung.

Perinciannya, Sekdishub Kota Bandung memiliki keterlibatan penerimaan suap paling besar di kasus tersebut senilai Rp 2,16 miliar.

Sementara Dadang dan Yana, disinyalir terlibat dalam penerimaan suap Rp 300 juta dan Rp 400 juta. 

Apa Itu Bebas Bersyarat

Bebas bersyarat, atau dikenal juga sebagai pembebasan bersyarat (PB), adalah program pembinaan yang diberikan kepada narapidana untuk menjalani sisa masa pidana di luar lembaga pemasyarakatan (lapas).

Hal ini memungkinkan mereka untuk kembali ke tengah masyarakat, namun dengan syarat dan pengawasan tertentu.

Berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia, ada beberapa syarat umum yang harus dipenuhi narapidana untuk mendapatkan bebas bersyarat.

Diantaranya yakni telah menjalani minimal dua pertiga dari total masa pidana, dengan minimal sembilan bulan. Menunjukkan kelakuan baik selama menjalani masa pidana, terutama dalam sembilan bulan terakhir. 

Kemudian telah mengikuti program pembinaan di lapas dengan baik, tekun, dan bersemangat. Serta ada kesediaan dari masyarakat untuk menerima program pembinaan narapidana tersebut.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kabar Terbaru Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Ternyata Sudah Keluar dari Lapas Sukamiskin

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved