Gaji Menteri Keuangan Dikalahkan Ketua LPS, Ini Pengakuan Langsung Purbaya Yudhi Sadewa

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa gajinya sebagai Menteri Keuangan ternyata tidak sebesar jabatan

Editor: adi kurniawan
TVR Parlemen
MENKEU PURBAYA HEBOH - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa gajinya sebagai Menteri Keuangan ternyata tidak sebesar jabatan sebelumnya sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). 

SRIPOKU.COM -- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa gajinya sebagai Menteri Keuangan ternyata tidak sebesar jabatan sebelumnya sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Purbaya mengatakan usai dilantik sebagai menteri keuangan di Istana Kepresiden Jakarta, menggantikan Sri Mulyani, ia sempat menanyakan ke Sekjen Kemenkeu soal penghasilannya.

"Waktu dilantik, saya tanya ke Sekjen ‘Eh gaji di sini berapa?’ Dijawab, ‘sekian’. Waduh, turun. Jadi gengsinya lebih tinggi, tapi gajinya lebih kecil,” ujar Purbaya di acara Great Lecture Institute, Jumat pekan lalu.

Padahal, kata dia, jabatan menteri keuangan yang kini diembannya memiliki tanggungjawab lebih besar ketimbang sebelumnya.

Selama menjabat di LPS,  dia menilai tidak terlalu memiliki tanggung jawab besar karena belum ada perbankan yang kolaps.

"LPS juga lembaga penting, tapi duduknya di belakang. Kalau bank-bank jatuh, baru kita bekerja keras," kata dia.

"Tapi tidak ada bank besar yang bangkrut, jadi nganggur," tambahnya.

LPS merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004, untuk menjamin simpanan masyarakat di perbankan sekaligus menjaga stabilitas sistem perbankan, yang juga langsung bertanggungjawab kepada Presiden.

Meski mengaku pendapatannya menurun, Purbaya tetap bersyukur dipercaya Presiden Prabowo Subianto untuk memegang jabatan strategis sebagai Menteri Keuangan.

Baginya, posisi ini memberi kesempatan lebih besar untuk berkontribusi pada pembangunan nasional dibandingkan saat berada di LPS.

"Tapi saya bersyukur ditunjuk sebagai Menteri Keuangan. Karena mungkin di posisi ini saya bisa memberi kontribusi lebih banyak dibandingkan di LPS mungkin," katanya.

Berapa Gaji Menkeu?

Gaji pokok menteri di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Dalam peraturan tersebut, gaji pokok menteri adalah Rp5.040.000 per bulan.

Jumlah itu belum termasuk beberapa tunjangan lainnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved