Gaji Menteri Keuangan Dikalahkan Ketua LPS, Ini Pengakuan Langsung Purbaya Yudhi Sadewa

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa gajinya sebagai Menteri Keuangan ternyata tidak sebesar jabatan

Editor: adi kurniawan
TVR Parlemen
MENKEU PURBAYA HEBOH - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa gajinya sebagai Menteri Keuangan ternyata tidak sebesar jabatan sebelumnya sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). 

Seorang menteri di Indonesia berhak atas beberapa jenis tunjangan seperti tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, hingga tunjangan operasional lainnya. Ada beberapa aturan yang mengatur tentang tunjangan Menteri Keuangan RI.

1. Tunjangan jabatan

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001, seorang menteri berhak mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000 per bulan.

2. Tunjangan kinerja

Jumlah tunjangan kinerja (tukin) setiap kementerian/lembaga berbeda-beda. Menurut Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2017, Menteri Keuangan RI mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Keuangan.

Jika merujuk Perpres Nomor 156 Tahun 2014, tunjangan kinerja tertinggi di Kementerian Keuangan adalah Rp46.950.000 pada Kelas Jabatan 27. Artinya, 150 persen dari Rp46.950.000 adalah Rp70.425.000.

3. Tunjangan operasional

Seorang menteri juga berhak atas tunjangan operasional sesuai kegiatan yang dilakukan dan fasilitas lain seperti mobil dinas dan rumah. Tidak diketahui nominal pasti tentang tunjangan operasional yang diterima karena menyesuaikan dengan anggaran kementerian masing-masing.

Berdasarkan penjelasan sebelumnya, maka total gaji Menteri Keuangan RI saat ini paling sedikit adalah Rp89.073.000 per bulan. Jumlah itu didapatkan dari gabungan gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Namun, jumlah itu bisa lebih besar jika memasukkan komponen-komponen kecil lainnya seperti tunjangan umum, tunjangan operasional, tunjangan makan, dan fasilitas lainnya.

Gaji Ketua DK LPS

LPS merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.

Adapun LPS memiliki dua fungsi utama yang dijalankan secara bersamaan, yakni pertama, fungsi penjaminan simpanan yang melindungi dana nasabah hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank.

Kedua, fungsi resolusi bank yaitu menangani bank bermasalah.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Ketua Dewan Komisioner LPS mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 85 juta per bulan.

Kemudian, Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Rp 75 juta per bulan.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved