Sempat Pakai Pengacara Negara, Kini Gibran Tunjuk 3 Advokat di Sidang Gugatan soal Ijazah SMA
Sidang gugatan soal ijazah SMA yang berlangsung Senin 15 September 2025, Gibran tak lagi diwakili pengacara negara
SRIPOKU.COM -- Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sempat menuai kritik lantaran diwakili oleh pengacara negara dari Institusi Kejaksaan pada sidang pertama yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 8 September 2025 lalu.
Gibran diketahui memberikan kuasa kepada pegawai Kejaksaan untuk menjadi kuasa hukumnya
Kritik tersebut disebabkan lantaran gugatan yang dilayangkan terhadap Gibran bersifat personal, bukan sebagai wakil presiden.
Pada sidang yang berlangsung Senin 15 September 2025, ternyata Gibran tak lagi diwakili pengacara negara.
Gibran diketahui telah menunjuk tiga kuasa hukum untuk mengawal proses persidangan.
Kuasa hukum Gibran terlihat hadir langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mereka sempat menghampiri meja majelis hakim untuk menyerahkan dokumen dan identitas sebagai pengacara, demikian dilansir dari Kompas.com
“Bukan (dari Kejaksaan), (kami) pengacara profesional. Sudah pribadi. Kami mewakili Gibran,” ujar salah satu kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra, saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025)
Dadang mengatakan, ia menerima surat kuasa langsung dari Gibran.
Surat ini diterimanya pada 9 September 2025 lalu. “
(Surat kuasa per) Tanggal 9 (September 2025). Betul, kami terima kuasa langsung dari Gibran,” lanjut Dadang.
Pada kesempatan ini, Dadang enggan mengomentari banyak terkait isi gugatan karena sidang masih dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan legal standing dari para pihak.
Ia mengatakan, Gibran tidak memberikan arahan khusus untuk menghadapi gugatan perdata ini.
“Belum ada arahan khusus (dari Gibran). Saya kira biasa saja,” lanjutnya.
Pekan lalu didampingi pengacara dari Kejagung Sebelumnya, pada sidang perdana yang dilaksanakan Senin (8/9/2025) pekan lalu, sejumlah pegawai Kejaksaan Agung diketahui mewakili Gibran dalam perkara ini.
Duduk Perkara KPK Sita Uang dari Khalid Basalamah Diduga Terkait Kasus Kuota Haji Ilegal |
![]() |
---|
PROFIL Andi Ugi Anggota DPRD Terlama 7 Periode Berturut-Turut, Mulai Duduk di Tahun 1992 |
![]() |
---|
DAFTAR Mobil dan Motor Boleh Isi Pertalite Mulai 14 September 2025 Tak Memenuhi Syarat Akan Ditolak |
![]() |
---|
3 Pos Polisi Lalu Lintas di Palembang Direlokasi Pasca Kerusuhan dan Peremajaan Kota |
![]() |
---|
Rincian Lengkap Tunjangan PPPK Paruh Waktu, Masa Kontrak 1 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.