Rangkuman Materi

Rangkuman Materi BAB 2 Fikih Kelas 3 SD Kurikulum Merdeka, Mudahnya Shalat dalam Perjalanan

Berikut adalah rangkuman materi BAB 2 Fikih kelas 3 SD Kurikulum Merdeka, Mudahnya Shalat dalam Perjalanan.

Penulis: Ayu Wahyuni | Editor: Ayu Wahyuni
buku.kemdikbud.go.id
ILUSTRASI RANGKUMAN MATERI - BAB 2 Fikih kelas 3 SD Kurikulum Merdeka, Mudahnya Shalat dalam Perjalanan. 

SRIPOKU.COM - Berikut adalah rangkuman materi BAB 2 Fikih kelas 3 SD Kurikulum Merdeka, Mudahnya Shalat dalam Perjalanan.

Sebagai referensi belajar dan untuk menambah pemahaman siswa, simaklah rangkuman materi BAB 2 Fikih kelas 3 SD Kurikulum Merdeka yang dikutip dari YouTube Elnafi Edu berikut ini.

Baca juga: Rangkuman Materi Pelajaran BAB 1 Fikih Kelas 3 SD Kurikulum Merdeka, Ayo Shalat Sunnah Rawatib

Rangkuman Materi BAB 2 Fikih Kelas 3 SD Kurikulum Merdeka

Mudahnya Shalat dalam Perjalanan

Ketentuan Shalat Jama' dan Shalat Qasar

  • Islam tidak memberatkan Ketika kita sedang dalam perjalanan, kita bisa shalat dengan cara dijama (digabungkan) dan qasar (diringkas), hal ini merupakan rukhsah (keringanan) yang diberikan Allah Swt
  • Dengan Tujuan agar manusia tidak meninggalkan shalat fardlu walau dalam keadaan apapun,
  • Shalat jama' dan Qasar boleh dilaksanakan karena salah satu dari dua alasan (halangan) yaitu: a. Dalam perjalanan jauh minimal 81 kilometer dan b. Dalam keadaan sangat ketakukan atau khawatir misalnya perang, sakit, hujan lebat, dan lain-lain.

Baca juga: Rangkuman Materi Pelajaran BAB 5 Akidah Akhlak Kelas 3 SD Kurikulum Merdeka, Kisah Nabi Ismail As

Shalat Jama'

  • Shalat jama' adalah shalat yang digabungkan, artinya menggabungkan dua shalat fardlu yang dilaksanakan pada satu waktu.
  • Jama' taqdim artinya menjama dua shalat yang dilaksanakan pada waktu yang pertama.
  • Jama' ta'khir artinya menjama dua shalat yang dilaksanakan pada waktu yang kedua.
  • Shalat yang boleh dijamak adalah pasangan shalat dzuhur dengan ashar dan shalat magrib dengan isya'.

Shalat Qasar

  • Shalat qasar adalah shalat yang diringkas, artinya melakukan shalat fardlu dengan cara meringkas dari empat rakaat menjadi dua rakaat.
  • Menjama sekaligus menggasar shalat adalah menggabungkan dua shalat fardlu dalam satu waktu sekaligus meringkas (qasar)
  • Shalat fardlu yang boleh diringkas adalah shalat yang jumlah rakaatnya ada empat yaitu dzuhur, ashar dan isya'.
  • Hukum melaksanakan salat qasar adalah mubah (diperbolehkan) jika syaratnya terpenuhi

Dapatkan konten pendidikan mata pelajaran lainnya dari Kurikulum Merdeka dengan klik Di Sini.

Dapatkan juga berita penting dan informasi menarik lainnya dengan mengklik Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved