Rangkuman Materi

Rangkuman Materi BAB 6 Pendidikan Pancasila Kelas 6 SD, Mengenal Lembaga Pemerintahan Provinsi

Inilah rangkuman materi BAB 6 Pendidikan Pancasila kelas 6 SD Kurikulum Merdeka, Mengenal Lembaga Pemerintahan Provinsi.

Tayang:
Penulis: Ayu Wahyuni | Editor: Ayu Wahyuni
Ilustrasi/AI
ILUSTRASI KUNCI JAWABAN - BAB 6 Pendidikan Pancasila kelas 6 SD Kurikulum Merdeka, Mengenal Lembaga Pemerintahan Provinsi. 

Ringkasan Berita:
  • Rangkuman materi BAB 6 Pendidikan Pancasila kelas 6 SD Kurikulum Merdeka membahas lembaga pemerintahan provinsi yang dipimpin oleh Gubernur bersama DPRD Provinsi.
  • Gubernur memiliki peran ganda sebagai kepala daerah otonom dan wakil pemerintah pusat, sedangkan DPRD menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
  • Materi ini juga menjelaskan perangkat daerah, urusan pemerintahan provinsi, serta pelaksanaan Pilkada yang berasaskan LUBER JURDIL.

 

SRIPOKU.COM - Materi BAB 6 Pendidikan Pancasila kelas 6 SD Kurikulum Merdeka membahas tentang lembaga pemerintahan provinsi, tugas dan wewenangnya, serta proses pemilihan kepala daerah.

Materi ini membantu siswa memahami bagaimana pemerintahan daerah bekerja dalam kehidupan sehari-hari.

Dikutip dari YouTube Aulia Kharisma, inilah rangkuman materi BAB 6 Pendidikan Pancasila kelas 6 SD Kurikulum Merdeka, Mengenal Lembaga Pemerintahan Provinsi.

Baca juga: Rangkuman Materi Bahasa Indonesia Kelas 6 SD, Mengenal Kuitansi: Bukti Pembayaran yang Sah

Mengenal Lembaga Pemerintahan Provinsi

Lembaga Pemerintahan Provinsi

  • Pemerintahan provinsi dipimpin oleh gubernur dan DPRD Provinsi.
  • Pemerintah daerah berwewenang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, serta menjalankan otonomi seluas-luasnya.
  • Asas Otonomi: Hak dan kewajiban daerah
    untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Rangkuman Materi BAB 5 Pendidikan Pancasila Kelas 6 SD, Bersikap Toleransi Terhadap Keberagaman

Gubernur dan Wakil Gubernur

  • Gubernur dan wakil gubernur dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum setiap 5 tahun sekali.
  • Gubernur memiliki kedudukan ganda, sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi sekaligus sebagai kepala daerah otonom.
  • Gubernur sebagai kepala daerah otonom bertanggung jawab kepada DPRD provinsi.

Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Kepala Daerah

  • Memimpin Penyelenggaraan Pemerintahan: Menyusun kebijakan daerah bersama DPRD Provinsi.
  • Mengajukan Rancangan Perda: Membuat peraturan daerah (Perda) untuk kemajuan provinsi.
  • Menyusun Anggaran (APBD): Mengatur penggunaan uang rakyat untuk pembangunan (seperti memperbaiki jalan provinsi atau membangun sekolah).
  • Mewakili Daerah: Menjadi wakil resmi provinsi baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Tugas dan Wewenang Gubernu sebagai Wakil Pemerintahan Pusat

  • Koordinasi: Menyelidiki dan menyelaraskan program antara pemerintah pusat dengan kabupaten/kota agar tidak bentrok.
  • Pembinaan & Pengawasan: Mengawasi kinerja Bupati dan Walikota di wilayahnya.
  • Melantik Bupati/Walikota: Atas nama Presiden, Gubernur melantik kepala daerah tingkat kabupaten/kota.
  • Memberikan Sanksi: Jika Bupati atau Walikota melanggar aturan,
  • Gubernur memiliki wewenang untuk memberikan teguran atau sanksi.

Kewajiban Gubernur

1. Mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI.
2. Memegang teguh Pancasila dan UUD 1945.
3. Menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan.
4. Meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat.
5. Memelihara keamanan, ketertiban, dan ketentraman masyarakat.
6. Bersama dengan DPRD provinsi membuat peraturan pemerintah.
7. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD provinsi.

DPRD Provinsi

DPRD Provinsi adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi.

Anggota DPRD Provinsi merupakan anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilu legislatif.

Fungsi DPRD Provinsi

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved