Gaji Menteri Keuangan Dikalahkan Ketua LPS, Ini Pengakuan Langsung Purbaya Yudhi Sadewa

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa gajinya sebagai Menteri Keuangan ternyata tidak sebesar jabatan

Editor: adi kurniawan
TVR Parlemen
MENKEU PURBAYA HEBOH - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa gajinya sebagai Menteri Keuangan ternyata tidak sebesar jabatan sebelumnya sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). 

SRIPOKU.COM -- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa gajinya sebagai Menteri Keuangan ternyata tidak sebesar jabatan sebelumnya sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Purbaya mengatakan usai dilantik sebagai menteri keuangan di Istana Kepresiden Jakarta, menggantikan Sri Mulyani, ia sempat menanyakan ke Sekjen Kemenkeu soal penghasilannya.

"Waktu dilantik, saya tanya ke Sekjen ‘Eh gaji di sini berapa?’ Dijawab, ‘sekian’. Waduh, turun. Jadi gengsinya lebih tinggi, tapi gajinya lebih kecil,” ujar Purbaya di acara Great Lecture Institute, Jumat pekan lalu.

Padahal, kata dia, jabatan menteri keuangan yang kini diembannya memiliki tanggungjawab lebih besar ketimbang sebelumnya.

Selama menjabat di LPS,  dia menilai tidak terlalu memiliki tanggung jawab besar karena belum ada perbankan yang kolaps.

"LPS juga lembaga penting, tapi duduknya di belakang. Kalau bank-bank jatuh, baru kita bekerja keras," kata dia.

"Tapi tidak ada bank besar yang bangkrut, jadi nganggur," tambahnya.

LPS merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004, untuk menjamin simpanan masyarakat di perbankan sekaligus menjaga stabilitas sistem perbankan, yang juga langsung bertanggungjawab kepada Presiden.

Meski mengaku pendapatannya menurun, Purbaya tetap bersyukur dipercaya Presiden Prabowo Subianto untuk memegang jabatan strategis sebagai Menteri Keuangan.

Baginya, posisi ini memberi kesempatan lebih besar untuk berkontribusi pada pembangunan nasional dibandingkan saat berada di LPS.

"Tapi saya bersyukur ditunjuk sebagai Menteri Keuangan. Karena mungkin di posisi ini saya bisa memberi kontribusi lebih banyak dibandingkan di LPS mungkin," katanya.

Berapa Gaji Menkeu?

Gaji pokok menteri di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Dalam peraturan tersebut, gaji pokok menteri adalah Rp5.040.000 per bulan.

Jumlah itu belum termasuk beberapa tunjangan lainnya.

Seorang menteri di Indonesia berhak atas beberapa jenis tunjangan seperti tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, hingga tunjangan operasional lainnya. Ada beberapa aturan yang mengatur tentang tunjangan Menteri Keuangan RI.

1. Tunjangan jabatan

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001, seorang menteri berhak mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000 per bulan.

2. Tunjangan kinerja

Jumlah tunjangan kinerja (tukin) setiap kementerian/lembaga berbeda-beda. Menurut Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2017, Menteri Keuangan RI mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Keuangan.

Jika merujuk Perpres Nomor 156 Tahun 2014, tunjangan kinerja tertinggi di Kementerian Keuangan adalah Rp46.950.000 pada Kelas Jabatan 27. Artinya, 150 persen dari Rp46.950.000 adalah Rp70.425.000.

3. Tunjangan operasional

Seorang menteri juga berhak atas tunjangan operasional sesuai kegiatan yang dilakukan dan fasilitas lain seperti mobil dinas dan rumah. Tidak diketahui nominal pasti tentang tunjangan operasional yang diterima karena menyesuaikan dengan anggaran kementerian masing-masing.

Berdasarkan penjelasan sebelumnya, maka total gaji Menteri Keuangan RI saat ini paling sedikit adalah Rp89.073.000 per bulan. Jumlah itu didapatkan dari gabungan gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Namun, jumlah itu bisa lebih besar jika memasukkan komponen-komponen kecil lainnya seperti tunjangan umum, tunjangan operasional, tunjangan makan, dan fasilitas lainnya.

Gaji Ketua DK LPS

LPS merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.

Adapun LPS memiliki dua fungsi utama yang dijalankan secara bersamaan, yakni pertama, fungsi penjaminan simpanan yang melindungi dana nasabah hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank.

Kedua, fungsi resolusi bank yaitu menangani bank bermasalah.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Ketua Dewan Komisioner LPS mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 85 juta per bulan.

Kemudian, Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Rp 75 juta per bulan.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved