DAFTAR Wakil Menteri Rangkap Jabatan, 3 Komisaris Telkom Kembali Langgar Putusan MK
Telkom kembali menunjuk tiga wakil menteri sebagai anggota dewan komisaris, menambah daftar Wamen yang rangkap jabatan
SRIPOKU.COM -- Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk kembali menunjuk tiga wakil menteri (wamen) sebagai anggota dewan komisaris.
Keputusan ini diambil pada Selasa (16/9/2025), meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang melarang rangkap jabatan tersebut.
Tiga wakil menteri yang ditunjuk menduduki posisi strategis di Telkom adalah:
- Angga Raka Prabowo (Wakil Menteri Komunikasi dan Digital/Wamenkomdigi) sebagai Komisaris Utama.
- Silmy Karim (Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan/Wamen Imipas) sebagai Komisaris.
- Ossy Dermawan (Wakil Menteri ATR/Wakil Ketua BPN) sebagai Komisaris.
Penunjukan ini menimbulkan pertanyaan karena bertentangan dengan putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025.
Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa larangan rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN yang sebelumnya hanya berlaku untuk menteri, kini juga berlaku untuk wakil menteri.
Tujuannya adalah agar wakil menteri dapat fokus menjalankan tugas kementerian secara penuh.
Saat dikonfirmasi mengenai masalah ini, Menteri BUMN Erick Thohir enggan berkomentar banyak.
Erick hanya menyatakan bahwa penetapan pejabat BUMN merupakan bagian dari transformasi yang sedang dijalankan kementeriannya dan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kita melakukan transformasi kepengurusan sesuai makna yang kita lakukan saat ini," ujar Erick di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai masa transisi dua tahun yang diberikan oleh MK untuk penyesuaian aturan, Erick kembali menegaskan bahwa transformasi akan dilakukan sesuai dengan aturan yang berjalan.
"Ya itu, kita akan melakukan transformasi kepengurusan seusai dengan yang kita jalankan," katanya.
Berdasarkan catatan Kompas.com, saat ini setidaknya terdapat 31 wakil menteri yang masih menjabat sebagai komisaris di berbagai BUMN.
Putusan MK sendiri memberikan masa transisi selama dua tahun agar pemerintah memiliki waktu yang cukup untuk menyiapkan pengganti yang profesional dan sesuai dengan aturan.
Adapun daftar wamen yang rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN, sebagai berikut.
- Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan - Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
- Wakil Menteri Komdigi, Angga Raka Prabowo - Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
- Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim - Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
- Wakil Menteri BUMN, Aminuddin Ma'ruf - Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo - Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah - Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
- Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono - Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero)
- Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono - Komisaris PT Pertamina Bina Medika
- Wakil Menteri UMKM, Helvy Yuni Moraza - Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU), Diana Kusumastuti - Komisaris Utama PT Brantas Abipraya (Persero)
- Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Stella Christie - Komisaris PT Pertamina Hulu Energi
- Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung - Komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- Wakil Menteri Perhubungan, Suntana - Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
- Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara - Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- Wakil Menteri Perdagangan, Dyah Roro Esti Widya Putri - Komisaris Utama PT Sarinah
- Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Ratu Isyana Bagoes Oka - Komisaris PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk
- Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM), Todotua Pasaribu - Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero)
- Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan, Didit Herdiawan Ashaf - Komisaris Utama PT Perikanan Indonesia (Persero)
- Wakil Menteri Kebudayaan, Giring Ganesha - Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
- Wakil Menteri Pertahanan, Donny Ermawan Taufanto - Komisaris Utama PT Dahana
- Wakil Menteri P2MI/Wakil Kepala BP2MI, Christina Aryani - Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
- Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono - Komisaris Utama PT Telekomunikasi Seluler
- Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Taufik Hidayat - Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI)
- Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ahmad Riza Patria - Komisaris PT Telekomunikasi Seluler
- Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro - Komisaris Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk
- Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono - Komisaris PT Pertamina Patra Niaga
- Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan - Komisaris PT Citilink Indonesia
- Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno - Komisaris PT Pertamina International Shipping (PIS)
- Wakil Menteri HAM Mugiyanto - Komisaris Utama PT InJourney Aviation Services
- Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto - Komisaris PT PLN (Persero)
- Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej - Komisaris PT Perusahaan Gas Negara Tbk atau PGN
Daftar Wamen Rangkap Jabatan yang Akan Terdampak Langsung Putusan MK Nama Eddy Hiariej Mencuat |
![]() |
---|
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih Sebut Larangan Wakil Menteri Rangkap Jabatan Itu Sejak 2020 |
![]() |
---|
Alasan MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan Sebagai Komisaris BUMN |
![]() |
---|
Nasib 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Setelah MK Putuskan Dilarang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN |
![]() |
---|
30 Nama Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Immanuel Ebenezer Tersandung Kasus Pemerasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.