Vonis Bharada E

Sisa Masa Tahanan Richard Eliezer Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara, tak Lama Lagi Bebas

Richard Eliezer terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara, Rabu (15/2/2023).

Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Yandi Triansyah
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Kolase Wahyu Iman Santoso (kiri) dan Richard Eliezer dan pengacaranya. Richard divonis 1 tahun 6 bulan 

Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara. Sementara Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Ajudan Ferdy Sambo itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Berita sebagian Telah Tayang di Kompas.com

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved