Oknum Sekdiskop UMKM Dicopot Usai Main Hp Saat Menantu Jokowi Pidato, Aib Lain Herly Puji Terkuak

Gara-gara main handphone saat gubernur pidato, seorang sekretaris dinas dicopot menantu Jokowi. Aib lain kini terbongkar.

Tayang:
Editor: Refly Permana
https://www.instagram.com/bobbynst/
COPOT JABATAN - Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mencopot jabatan Sekdiskop UMKM yang salah satunya karena main hanpdhone saat dirinya pidato. 

SRIPOKU.COM - Herly Puji Mentari Latuperissa dicopot jabatannya sebagai Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah.

Awalnya, pencopotan Herly terjadi karena yang bersangkutan main handphone ketika Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, tengah memberikan pengarahan.

Akan tetapi, pelanggaran yang dilakukan Herly diduga bukan hanya itu, aib lain dari dirinya akhirnya terkuak.

Boby mencopot Herly berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 188.44/653/KPTS/2025.

Menantu Jokowi itu menandatangani SK tersebut pada 10 September 2025 lalu.

Baca juga: Bukan Cuma Main HP, Ini Deretan Pelanggaran Bikin Sekretaris DiskopUKM Sumut Dicopot Bobby Nasution

Terdapat sejumlah pelanggaran yang diakukan Harly hingga sang gubernur harus bikin keputusan tegas.

Herly dianggap sudah menyalahgunakan wewenangnya sebagai pejabat publik.

"Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tim pemeriksa di lingkungan Pemprov Sumut tanggal 28 Agustus, Saudari Herly terbukti melakukan pungutan di luar ketentuan. Meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan, menyalahgunakan wewenang dengan mewajibkan tamu membawa kado pada acara," demikian tertulis dalam SK tersebut, dikutip dari Tribun Medan, Minggu (21/9/2025).

"Tidak menunjukkan integritas keteladanan dan tanggung jawab kedinasan dengan bermain handphone saat Gubernur Sumut memberikan arahan," sambung dalam SK itu.

Isi dari SK tersebut dibenarkan oleh Inspektorat Pemprov Sumatra Utara, Sulaiman Harahap.

Dia menjelaskan salah satu alasan Herly dicopot karena main handphone ketika Bobby tengah memberikan arahan.

Baca juga: Sosok Irvian Bobby Otak Pemerasan di Kemnaker, Diduga Terima Rp 69 M, Bakal Dijerat KPK Pasal TPPU

Sulaiman juga membenarkan soal Herly mewajibkan tiap orang memberikan kador kepadanya ketika ulang tahun.

Dia mengatakan Herly dianggap telah menerima gratifikasi dari pihak lain.

"Dia ulang tahun mengadakan acara, dan mewajibkan orang membawa kado, itu kan gratifikasi. Alasan lainnya, dia mengikuti seleksi jabatan tanpa izin, itu kan harus izin kalau ASN, ada aturannya. Dia nggak ada izin, ikut seleksi, kan nggak boleh," tuturnya.

Lebih parahnya lagi, Herly ternyata juga memerintahkan pegawai outsourcing untuk membersihkan rumahnya tanpa diberi upah.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved