Bukan Cuma Main HP, Ini Deretan Pelanggaran Bikin Sekretaris DiskopUKM Sumut Dicopot Bobby Nasution

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, resmi mencopot Herly Puji dari jabatannya sebagai Sekretaris DiskopUKM

Editor: adi kurniawan
https://www.instagram.com/bobbynst/
DICOPOT - Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, resmi mencopot Herly Puji dari jabatannya sebagai Sekretaris DiskopUKM 

SRIPOKU.COM -- Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, resmi mencopot Herly Puji Mentari Latuperissa dari jabatannya sebagai Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (UKM).

Keputusan ini tertuang dalam surat keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/653/KPTS/2025 yang ditandatangani langsung oleh Bobby pada 10 September 2025.

Dalam surat tersebut dijelaskan ada beberapa pelanggaran  yang dilakukan Herly selama menjabat sebagai Sekretaris DiskopUKM  yang membuatnya harus dicopot dari jabatannya.

"Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Tim pemeriksa di lingkungan Pemprov Sumut tanggal 28 Agustus, saudari Herly terbukti melakukan pungutan di luar ketentuan. Meminta sesuatu  yang berhubungan dengan jabatan,  menyalahgunakan wewenang dengan mewajibkan tamu membawa kado pada acara," tulisan dalam SK tersebut.

Selain itu, ia juga dicopot karena  bermain handphone saat gubernur memberikan arahan serta menguji seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama pada Pemko Medan.

"Tidak menunjukkan integritas keteladanan dan tanggung jawab kedinasan dengan bermain handphone saat gubernur Sumut memberikan arahan," jelas dalam surat itu

Selain itu memerintahkan tenaga outsourcing membersihkan rumah pribadinya di luar jam kerja tanpa upah.

"Dan melakukan kekerasan verbal dan fisik terhadap bawahan, tenaga non ASN dan Outsourcing," jelas dalam surat itu.

Menanggapi hal itu, Inspektorat Sumut Sulaiman Harahap membenarkan pencopotan terhadap Herly.

"Iya dicopot dari jabatannya. Karena Ada beberapa hal lah (faktor), kita sudah melakukan beberapa pemeriksaan, terkait dengan keberadaan Herly Puji Latuperissa," jelasnya kepada Tribun Medan, Jumat (19/9/2025).

Dijelaskan Sulaiman salah satunya adalah bermain HP saat gubernur Sumut memberikan arahan beberapa waktu.

"Salah satunya ( bermain HP saat gubernur Sumut memberikan arahan) Tapi ada lagi, dia ulang tahun mengadakan acara, dan mewajibkan orang membawa kado,  itu kan gratifikasi. Alasan lainnya, dia mengikuti seleksi jabatan tanpa izin, itu kan harus izin kalau ASN, ada aturannya. Dia nggak asa izin, ikut seleksi, kan nggak boleh,"tuturnya.

Menurutnya, alasan-alasan yang dijabarkan terkait pencopotan Herly sudah sesuai hasil pemeriksaan inspektorat

"Iya, diperiksa inspektorat, ditemukan ada kesalahan-kesalahan.  Pencopotan itu sudah sesuai, kita kan pakai standar audit, bukan suka suka, ada bukti-bukti. Dan  diakuinya dalam berita acara pemeriksaan," jelasnya.

Namun Sulaiman tak merinci kapan pencopotan  Herly berlangsung. Menurutnya, perbuatan Herly sudah cukup termasuk hukuman disiplin berat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved