Oknum Perawat RS Muhammadiyah Ditahan
Oknum Perawat RS Muhammadiyah Palembang Ditahan, Kuasa Hukum Korban Sebut Tersangka Layak Ditahan
"Kami kuasa hukum korban menyerahkan semua proses hukum kepada penyidik," ujarnya, Kamis (9/2/2023).
Lanjut Haris, selain menahan tersangka DN, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa gunting ukuran besar yang digunakan DN, saat membetulkan Infus AR dan mengakibatkan jari kelingking bayi delapan bulan itu putus.
"Adapun barang bukti yang kita amankan berupa gunting besar yang saat itu digunkan DN yang menyebabkan jari Ar putus, " bebernya.
Lebih jauh Haris mengatakan DN terjerat pasal 360 KHUP ayat 1, di mana barang siapa karena kelalaiannya msnyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lama 5 tahun penjara.
"Benar DN terancam hukuman 5 tahun penjara.
Ketika ditanya mengenai apakah ada kuasa hukum dari DN dan keluarnya meminta mediasi, sambung Haris, belum ada hingga saat ini.
" Tentunya jika keluarga DN ingin mediasi, pihak Polrestabes Palembang siap memediasikan kedua belah pihak," ungkapnya.
Jari Bayi yang Tergunting Membusuk, Terkuak Bukan Gunting Medis yang Digunakan Oknum Perawat |
![]() |
---|
Oknum Perawat Tergunting Jari Bayi Resmi Ditahan, DPRD Sumsel dan RS Muhammadiyah Gelar Pertemuan |
![]() |
---|
Oknum Perawat RS Muhammadiyah Palembang Ditahan, Kuasa Hukum Sebut Kita Menghormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Sudah Ditahan, Peluang Kasus Oknum Perawat di Palembang Diselesaikan Melalui Restorative Justice |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Polrestabes Palembang Tahan Oknum Perawat RS Muhammadiyah yang Tergunting Jari Bayi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.