Breaking News

Oknum Perawat RS Muhammadiyah Ditahan

Oknum Perawat RS Muhammadiyah Palembang Ditahan, Kuasa Hukum Korban Sebut Tersangka Layak Ditahan

"Kami kuasa hukum korban menyerahkan semua proses hukum kepada penyidik," ujarnya, Kamis (9/2/2023).

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
kuasa hukum korban, yakni Titis Rachmawati 

Lanjut Haris, selain menahan tersangka DN, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa gunting ukuran besar yang digunakan DN, saat membetulkan Infus AR dan mengakibatkan jari kelingking bayi delapan bulan itu putus.

"Adapun barang bukti yang kita amankan berupa gunting besar yang saat itu digunkan DN yang menyebabkan jari Ar putus, " bebernya.

Lebih jauh Haris mengatakan DN terjerat pasal 360 KHUP ayat 1, di mana barang siapa karena kelalaiannya msnyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lama 5 tahun penjara.


"Benar DN terancam hukuman 5 tahun penjara.

Ketika ditanya mengenai apakah ada kuasa hukum dari DN dan keluarnya meminta mediasi, sambung Haris, belum ada hingga saat ini.

" Tentunya jika keluarga DN ingin mediasi, pihak Polrestabes Palembang siap memediasikan kedua belah pihak," ungkapnya.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved