Oknum Perawat RS Muhammadiyah Ditahan

Oknum Perawat RS Muhammadiyah Palembang Ditahan, Kuasa Hukum Korban Sebut Tersangka Layak Ditahan

"Kami kuasa hukum korban menyerahkan semua proses hukum kepada penyidik," ujarnya, Kamis (9/2/2023).

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
kuasa hukum korban, yakni Titis Rachmawati 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Keluarga korban melalui kuasa hukumnya, Titis Rachmawati SH MH, merespon terkait telah ditahannya oknum perawat rumah sakit Muhammadiyah Palembang DN oleh polisi.

Penahanan ini dilakukan setelah penyidik Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polrsetabes Palembang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

Karena dianggap telah lalai hingga menyebabkan jari bayi berusia 8 bulan putus polisi pun akhirnya melakukan penahanan.

"Kami kuasa hukum korban menyerahkan semua proses hukum kepada penyidik," ujarnya, Kamis (9/2/2023).

Apalagi, kata Titis, karena memang pasal 360 dengan ancaman pasal 5 tahun yang memang layak dilakukan penahanan.

"Selain itu mungkin penyidik beranggapan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri," jelas dia saat dikonfirmasi.

Ia mengatakan, bisa jadi adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti.

"Mungkin salah satu alasan penahanan terkait adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan mengulangi tindak pidana," ungkapnya.

Sementara terkait pihak tersangka yang mengajak korban untuk berdamai terkait insiden yang terjadi, Titis mengatakan bahwa hingga saat ini hal itu belum kesepakatan.

"Sampai sekarang belum ada kesepakatan antara pihak oknum perawat yang saat ini telah ditahan dengan keluarga korban," terang dia.

DN Ditahan Polrestabes Palembang

Polrestabes Palembang resmi menahan DN oknum perawat RS Muhammadiyah yang tergunting jari bayi, Kamis (9/2/2023).

Penahanan ini dilakukan setelah penyidik Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

Hal ini diungkap langsung Kapolrestabes, Palembang Kombes Pol Mokhmad Ngajib melalui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah kepada Sripoku.com, Kamis (9/2/2023).

"Bener setelah ditetapkan tersangka kemarin, hari ini DN resmi kita tahan di tahanan Polrestabes Palembang, " tegas Haris.

Lanjut Haris, selain menahan tersangka DN, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa gunting ukuran besar yang digunakan DN, saat membetulkan Infus AR dan mengakibatkan jari kelingking bayi delapan bulan itu putus.

"Adapun barang bukti yang kita amankan berupa gunting besar yang saat itu digunkan DN yang menyebabkan jari Ar putus, " bebernya.

Lebih jauh Haris mengatakan DN terjerat pasal 360 KHUP ayat 1, di mana barang siapa karena kelalaiannya msnyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lama 5 tahun penjara.


"Benar DN terancam hukuman 5 tahun penjara.

Ketika ditanya mengenai apakah ada kuasa hukum dari DN dan keluarnya meminta mediasi, sambung Haris, belum ada hingga saat ini.

" Tentunya jika keluarga DN ingin mediasi, pihak Polrestabes Palembang siap memediasikan kedua belah pihak," ungkapnya.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved