Oknum Perawat RS Muhammadiyah Ditahan

Sudah Ditahan, Peluang Kasus Oknum Perawat di Palembang Diselesaikan Melalui Restorative Justice

Polrestabes Palembang tak menutup kemungkinan kasus perawat yang tergunting jari bayi akan diselesaikan melalui restorative justice.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
Kasat Reskrim Polresrabes Palembang AKBP Haris Dinzah 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Polrestabes Palembang tak menutup kemungkinan kasus perawat yang tergunting jari bayi akan diselesaikan melalui restorative justice.

Meski DN oknum perawat RS Muhammadiyah Palembang sudah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Polrestabes Palembang.

"Saat ini kita masih menunggu dan tetap fokus terhadap proses penyelidikan yang kami lakukan dalam kasus ini, untuk sementara pelaku hanya satu orang saja,"kata Kasat Reskrim Polresrabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Kamis (9/2/2023).

Restorative justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula.

Haris mengatakan, DN sudah ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu dan hari ini dilakukan penahanan.

Terkait penetapan tersangka dan dilakukan penahan, ia menegaskan pihaknya sudah melakukan sesuai dengan prosedur.

Namun, lanjut Haris, tidak menutup kemungkinan akan adanya Restorative Justice dalam kasus ini.


Namun hingga saat ini, Sambung Haris, belum adanya kesepakatan antara kedua belah pihak mengenai adanya Restorative Justice.


Seperti diberitakan sebelumnya, Polrestabes Palembang menetapkan, DN oknum perawat RS Muhammadiyah, Palembang sebagai tersangka dalam kasus terpotongnya jari Ar, anak perempuan berusia 8 bulan, saat hendak membetulkan infusnya. (Diw).

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved