Pemutihan Pajak Kendaraan

Program Pemutihan Pajak Disambut Antusias Warga Palembang, Ringankan Beban Saat Ekonomi Sulit

Ia mengaku lalai membayar pajak, dan akibatnya harus menghadapi denda yang terus menumpuk.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Odi Aria
Tribunsumsel.com/Linda Trisnawati
PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN- Hari pertama di bukanya layanan pajak kendaraan bermotor untuk program pemutihan pajak kendaraan tahun 2025 di Samsat Palembang 1 yang ada di Jalan Kapten A Rivai terpantau ramai, Selasa (19/8/2025) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG– Bagi Iwan, pegawai swasta di Palembang, pagi itu berbeda. Ia datang lebih awal ke Samsat Palembang 1 di Jalan Kapten A. Rivai dengan satu harapan bisa melunasi pajak kendaraannya yang sudah mati sejak 2022.

Bukan perkara mudah, sebab kendaraan itu dibelinya dalam kondisi bekas, dan sudah lama menunggak pajak.

Namun ada secercah harapan lewat program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 yang digulirkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Bapenda Sumsel.

Program ini memungkinkan masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) selama satu tahun, dan bebas dari sanksi administratif, denda, hingga pajak progresif.

“Lumayan hemat, saya bisa balik nama sekaligus, tanpa harus bayar denda-denda yang selama ini memberatkan,” tutur Iwan, Selasa (19/8/2025), dengan raut lega di wajahnya.
 
Bagi sebagian orang, mengurus pajak kendaraan mungkin perkara sepele. Tapi bagi Hendri, seorang guru di SMP 9 Palembang, program ini seperti angin segar.

Ia mengaku lalai membayar pajak, dan akibatnya harus menghadapi denda yang terus menumpuk.

“Dengan pemutihan ini saya cuma bayar pajak tahun ini saja. Tidak ada denda. Dan pelayanan di Samsat juga cepat, tidak sampai satu jam,” ujarnya.

Ia menambahkan, Samsat Palembang 1 membuka seluruh loket, membuat antrean cepat terurai. Dalam hitungan menit, kewajiban pajaknya selesai.

Lain lagi cerita Yusuf, pensiunan PT Bukit Asam yang memiliki lebih dari satu kendaraan. Selama ini, ia harus membayar pajak progresif yang nilainya bisa mencapai jutaan rupiah.

“Dulu bayar pajak mobil bisa sampai Rp10 juta karena ada progresif. Sekarang setelah dihapuskan, tinggal Rp8 juta. Selisihnya lumayan bisa untuk kebutuhan rumah,” katanya.

Ia pun berharap program seperti ini tidak hanya sesekali dilakukan, tapi bisa menjadi bagian dari pembenahan sistem perpajakan yang berpihak kepada masyarakat.

 Achmad Rizwan, Kepala Bapenda Sumsel, menjelaskan bahwa program ini tidak hanya bertujuan meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga untuk meringankan beban masyarakat, sekaligus memutakhirkan data kendaraan yang valid.

Empat poin utama yang diberikan kepada masyarakat yakni Bebas tunggakan dan denda pajak tahun-tahun sebelumnya. Gratis BBN-KB II (balik nama kendaraan kedua dan seterusnya).

Bebas pajak progresif dan Bebas denda SWDKLLJ (asuransi kecelakaan).

“Kami ingin masyarakat kembali patuh pajak, tapi juga tidak diberatkan. Program ini berlaku selama 80 hari ke depan,” jelasnya.
 
Program pemutihan ini menjadi bukti bahwa ketika kebijakan pro-rakyat hadir, masyarakat pun menyambut dengan penuh antusias.

Dari para pekerja swasta, guru, hingga pensiunan, semua merasa dimudahkan.

Dan di tengah perjuangan ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, program seperti ini adalah bentuk nyata kehadiran negara di tengah masyarakat.

“Yang penting datanya bersih, masyarakat juga patuh. Kita ingin membangun bukan cuma infrastruktur, tapi juga kesadaran kolektif,” pungkas Rizwan.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved