Pemutihan Pajak Kendaraan

Tata Cara Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel 2025, Hanya Antre 30 Menit

Sejak pagi, kantor yang berlokasi di Jalan Kapten A. Rivai ini tampak ramai dipenuhi wajib pajak yang ingin memanfaatkan program penghapusan denda

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Odi Aria
Tribunsumsel.com/Linda Trisnawati
PEMUTIHAN PAJAK SUMSEL- Hari pertama dibukanya layanan pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 di Samsat Palembang 1, Selasa (19/8/2025), disambut antusias oleh masyarakat. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Hari pertama dibukanya layanan pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 di Samsat Palembang 1, Selasa (19/8/2025), disambut antusias oleh masyarakat.

Sejak pagi, kantor yang berlokasi di Jalan Kapten A. Rivai ini tampak ramai dipenuhi wajib pajak yang ingin memanfaatkan program penghapusan denda dan keringanan pajak.

Satu per satu wajib pajak diperiksa kelengkapan berkasnya, lalu diberikan nomor antrean.

Mereka kemudian menunggu di tempat yang telah disediakan dan dipanggil secara bergelombang untuk masuk ke ruang pelayanan.

Petugas memanggil per 10 orang ke dalam ruangan, sebelum nama atau nomor antrean mereka dipanggil untuk diproses.

Salah satu warga, Hendri, warga Sekip, mengaku terbantu dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan ini. Ia mengaku sempat lupa membayar pajak, sehingga menunggak.

“Alhamdulillah ada program pemutihan, jadi tidak kena denda dan hanya bayar pajak yang berjalan saja,” ujarnya.

Hendri, yang bekerja di SMP Negeri 9 Palembang, juga mengapresiasi kecepatan pelayanan di Samsat Palembang 1. Menurutnya, antrean berjalan lancar karena semua loket dibuka.

“Paling sekitar 30 menit saya menunggu. Loket dibuka semua, jadi cepat,” tambahnya.

Hal senada juga disampaikan Yusuf, pensiunan dari PT Bukit Asam, yang merasa terbantu dengan penghapusan pajak progresif.

“Saya ada beberapa mobil, kalau ada progresif cukup besar bayarnya. Dulu bisa sampai Rp10 juta, sekarang setelah progresif dihapus tinggal bayar Rp8 juta saja,” jelasnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Achmad Rizwan, menjelaskan bahwa program pemutihan ini berlangsung selama 80 hari ke depan, dengan empat jenis keringanan yang diberikan, yaitu cukup bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) satu tahun saja, bebas tunggakan dan sanksi administratif tahun sebelumnya.

Bebas biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) II. Bebas pajak progresif dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya.

“Tujuan program ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah, meringankan beban masyarakat, serta memperbarui data kendaraan bermotor,” jelas Achmad Rizwan.

Dengan program ini, Pemprov Sumsel berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya taat pajak, sekaligus memperkuat pendapatan asli daerah dari sektor kendaraan bermotor, guna mendukung penguatan APBD Provinsi Sumsel.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved