Berita Palembang

Janji Dinikahi Berujung Luka, Remaja 17 Tahun di Palembang Ditinggal Kabur Pacar Saat Hamil 9 Bulan

Seorang remaja perempuan berinisial ZK (17), warga Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, harus menanggung pilu.

|
Editor: Odi Aria
ISTIMEWA
ILUSTRASI WANITA HAMIL- eorang remaja perempuan berinisial ZK (17), warga Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, harus menanggung pilu. Ia tengah mengandung 9 bulan, namun sang pacar ogah bertanggung jawab atas kehamilannya. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG– Seorang remaja perempuan berinisial ZK (17), warga Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, harus menanggung pilu.

Ia tengah mengandung 9 bulan, namun sang pacar ogah bertanggung jawab atas kehamilannya.

AK, hingga kini menghilang entah kemana dan enggan bertanggung jawab.

Tak terima dengan nasib yang dialami anaknya, DN (45), ibu korban, melaporkan kasus ini ke Polrestabes Palembang, pada Selasa pagi (19/8/2025).

Laporan diterima dan kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.

DN menjelaskan, peristiwa bermula pada Senin (23/12/2024) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, ZK masih berstatus pacaran dengan AK.

Keduanya bertemu di Jalan Kikim II, tepatnya di salah satu penginapan di kawasan Hotel Ephe RedDoorz, Kecamatan IB I, Palembang.

"Menurut keterangan anak saya, terlapor ini adalah pacarnya waktu itu. Dia membujuk anak saya untuk berhubungan badan dengan janji akan menikahinya," ungkap DN saat ditemui di Mapolrestabes Palembang.

Setelah hubungan tersebut, lanjut DN, AK dan ZK tetap menjalin hubungan, namun kemudian terungkap bahwa AK menjalin hubungan asmara dengan perempuan lain. Hal ini membuat hubungan keduanya berakhir.

"Setelah putus, ternyata anak saya hamil. Kami coba menghubungi AK, dan saat itu dia sempat berjanji akan bertanggung jawab. Tapi sampai sekarang malah kabur," ujarnya dengan nada kecewa.

Kasus ini pun dilaporkan ke pihak kepolisian karena korban masih di bawah umur. AK terancam dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, mengingat hubungan keduanya terjadi saat korban masih remaja.

"Laporan sudah diterima dan akan segera ditindaklanjuti oleh petugas PPA Satreskrim Polrestabes Palembang," jelas KA SPK Polrestabes Palembang, Ipda Erwin.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved