Kronologi Kasus Mbah Sani, Buruh Tani di Jawa Tengah yang Tanah 1000 Meternya Diambil Tetangga

Kuasa hukum Mbah Sani, Sukarman mengatakan bahwa tanah seluas 1.000 meter persegi itu telah dibeli oleh Mbah Sani pada 1998.

DOKUMEN KUASA HUKUM MBAH SANI
Mbah Sani, nenek renta berusia 64 tahun berjalan kaki sejauh 30 kilometer dari rumahnya di Desa Ngemplak Lor, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Jawa Tengah untuk meminta pertolongan ke DPRD Pati, Jumat (6/1/2023) sore. 

Mengadu ke DPRD Pati

Terkait putusan hakim yang merugikan dirinya itu, Mbah Sani memberanikan diri meminta pertolongan ke DPRD Pati pada Jumat (6/1/2023) sore.

Mbah Sani bahkan menguatkan diri untuk berjalan sejauh 30 kilometer dari rumahnya di Desa Ngemlak Lor, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Jawa Tengah menujuk ke Gedung DPRD Pati.

Bersama dengan kuasa hukumnya, Sukarman, Mbah Sani bertemu Wakil Ketua DPRD Pati Hardi, Wakil Ketua Komisi C DPRD Pati Irianto Budi Utomo, dan Wakil Ketua DPD Gerindra Jawa Tengah Ari Wachid.

Ari mengatakan bahwa kasus tanah 1.000 meter persegi Mbah Sani ini akan segera disampaikan ke DPR.

"Kami punya perwakilan di sana, Pak Habiburrokhman dan juga pimpinan komisi. Insya Allah beliau bijak," terang Ari.

Menurutnya, kasus yang dialami Mbah Sani ini tidak sepatutnya terjadi di Indonesia karena negara ini sudah mengalokasikan bantuan hukum gratis, terutama bagi warga yang tidak mampu.

Sementara itu Wakil Ketua II DPRD Pati Hardi berjanji akan mengawal kasus Mbah Sani hingga tuntas.

Dia berharap, bisa diwujudkan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan PN Pati.

Pekan depan kuasa hukum Mbah Sani akan mengirim surat ke Bawas Mahkamah Agung untuk dilakukan eksaminasi.

Dengan begitu, harapannya, Mahkaman Agung dapat menelaah apakah putusan Pengadilan Negeri Pati yang mengalahkan Mbah Sani sesuai dengan koridor hukum atau tidak.

"Ini tidak memengaruhi peradilan, tapi kami ingin membuka kepada publik bahwa Mbah Sani ketika digugat tidak ada advokat yang mendampingi. Sehingga, kemudian tidak mengajukan saksi-saksi ataupun bukti tertulis," ujar Karman.

Dia juga menuturkan bahwa saat ini pihaknya tengan mengajukan proses Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Kasus Tanah 1.000 Meter Mbah Sani Bisa Diklaim Tetangganya"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved