Kronologi Kasus Mbah Sani, Buruh Tani di Jawa Tengah yang Tanah 1000 Meternya Diambil Tetangga

Kuasa hukum Mbah Sani, Sukarman mengatakan bahwa tanah seluas 1.000 meter persegi itu telah dibeli oleh Mbah Sani pada 1998.

DOKUMEN KUASA HUKUM MBAH SANI
Mbah Sani, nenek renta berusia 64 tahun berjalan kaki sejauh 30 kilometer dari rumahnya di Desa Ngemplak Lor, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Jawa Tengah untuk meminta pertolongan ke DPRD Pati, Jumat (6/1/2023) sore. 

SRIPOKU.COM -- Jumat (6/1/2023) sore, Gedung DPRD Pati tiba-tiba didatangi oleh sesok perempuan lanjut usia bernama Mbah Sani.

Bukan tanpa alasan, Mbah Sani sengaja datang ke Gedung DPRD Pati demi meminta bantuan para wakil rakyat di sana.

Sebelum tiba di DPRD Pati, Mbah Sani rupanya sudah berjalan kaki sejauh 30 kilometer dari rumahnya yang berlokasi di Desa Ngemplak Lor, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Buruh tani yang tercatat sebagai warga miskin penerima bantuan pemerintah itu datang ke DPRD Pati setelah tanah 1.000 meter miliknya diklaim oleh tetangganya.

Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati mengabulkan gugatan tetangga Mbah Sani, yakni Sigati, Hariyanti, Haryanto, dan Haryatun, terkait kasus kepemilikan tanah 1.000 meter persegi.

===

Tanah Mbah Sani ada di sertifikat Kahar

Dalam putusan itu, disebutkan bahwa tanah 1.000 meter persegi milik Mbah Sani (64) merupakan bagian dari Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 320 atas nama Kahar.

Kahar merupakan nama orang tua dari penggugat.

Akibat putusan pengadilan itu, Mbah Sani terpaksa harus pindah dari rumah dan tanahnya yang sudah dihuni selama 30 tahun.

Mbah Sani mengaku kaget dan tidak rela jika harus merelakan tanah 1.000 meternya itu.

Sebab dia mengaku telah membeli tanah tersebut dengan uang hasil menjual tegalan peninggalan orangtuanya.

"Saya tidak mau kalau diusir. Saya sudah tinggal di sana 30 tahun lebih," kata MBah Sani, dilansir dari Kompas.com, Sabtu (7/1/2023).

"Ini tanah saya dan sudah saya beli. Saya hanya bisa menangis mau mengadu ke siapa," imbuh Mbah Sani.

Mbah Sani, nenek renta berusia 64 tahun berjalan kaki sejauh 30 kilometer dari rumahnya di Desa Ngemplak Lor, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Jawa Tengah untuk meminta pertolongan ke DPRD Pati, Jumat (6/1/2023) sore.
Mbah Sani, nenek renta berusia 64 tahun berjalan kaki sejauh 30 kilometer dari rumahnya di Desa Ngemplak Lor, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Jawa Tengah untuk meminta pertolongan ke DPRD Pati, Jumat (6/1/2023) sore. (DOKUMEN KUASA HUKUM MBAH SANI)

===

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved