Kronologi Kasus Mbah Sani, Buruh Tani di Jawa Tengah yang Tanah 1000 Meternya Diambil Tetangga

Kuasa hukum Mbah Sani, Sukarman mengatakan bahwa tanah seluas 1.000 meter persegi itu telah dibeli oleh Mbah Sani pada 1998.

DOKUMEN KUASA HUKUM MBAH SANI
Mbah Sani, nenek renta berusia 64 tahun berjalan kaki sejauh 30 kilometer dari rumahnya di Desa Ngemplak Lor, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Jawa Tengah untuk meminta pertolongan ke DPRD Pati, Jumat (6/1/2023) sore. 

Kronologi kasus tanah Mbah Sani diklaim tetangganya

Kuasa hukum Mbah Sani, Sukarman mengatakan bahwa tanah seluas 1.000 meter persegi itu telah dibeli oleh Mbah Sani pada 1998.

Hal itu dibuktikan dengan adanya akta jual beli yang dimiliki Mbah Sani.

Mbah Sani membeli tanah tersebut lengkap dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 407 atas nama Suwardi dengan harga Rp 5 juta.

Namun, Mbah Sani mengalami kendala saat hendak melakukan prosedur penggantian nama kepemilikan dalam Sertifikat Hak Milik (SHM).

"Entah kenapa proses balik nama berhenti, padahal sudah bayar ke carik dan notaris saat itu," kata Sukarman.

Bahkan, carik dan notarisnya pun kini sudah meninggal.

Akan tetapi, salah satu saksi yang saat ini menjabat notaris mengakuinya jika Mbah Sani sebelumnya pernah melakukan prosedur penggantian nama.

"Ada tanda tangan resmi penjualnya juga," kata Sukarman.

Tak hanya mengantongi akta jual tanah yang sah, Mbah Sani juga sudah melakukan kewajiban membayar pajak tanah tiap tahunnya.

Namun, saat persidangan berlangsung, Sukarman mengatakan bahwa terdapat sertifikat tanah ganda.

Pemilik sertifikat serupa itu kemudian melakukan gugatan di pengadilan lantaran tanah 1.000 meter persegi Mbah Sani masuk menjadi bagian dari sertifikat pengunggah.

===

Tak mampu sewa pengacara di persidangan

Selama persidangan, Sukarman mengatakan, Mbah Sani tidak didampingi pengacara.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved