Berita Haji

Kuota Haji Sumatera Selatan Tahun 2026 Berkurang 1.117 orang Menjadi 5.895 kuota

Kuota haji Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) untuk pelaksanaan ibadah haji tahun 2026 mengalami penurunan.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: tarso romli
Freepik
BACAAN DOA HAJI - Ilustrasi orang yang sedang beribadah haji. Bacaan Niat Haji Ifrad, Haji Qiran dan Doa Ihram dengan Isytirat Bagi Jemaah Haji Lemah dan Sakit 

 

Ringkasan Berita:
  • Kuota haji Sumsel tahun 2026 berkurang 1117 orang menjadi 5895 jemaah
  • Pengurangan kuota haji secara nasional berdasarkan penetapan dafta tunggu haji secara nasional 26 tahun bukan berdasarkan jumlah muslim per daerah
  • BPIH 1447 H/2026 M sebesar Rp 87.409.365 per orang dan jemaah akan menanggung biaya rata-rata Rp 54.193.806.

 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kuota haji Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) untuk pelaksanaan ibadah haji tahun 2026 mengalami penurunan.

Jika tahun sebelumnya mencapai 7.012 jemaah, pada tahun 2026 jumlahnya turun menjadi 5.895 jemaah, atau berkurang sebanyak 1.117 orang.

Penetapan kuota ini didasarkan pada sistem waiting list (daftar tunggu) yang kini diseragamkan menjadi 26 tahun secara nasional. Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh provinsi di Indonesia, termasuk Sumsel. 

"Kuota haji Provinsi Sumsel untuk pelaksanaan haji 2026 sebanyak 5.895 orang. Penetapan kuota ini berdasarkan waiting list yang kini disamaratakan menjadi 26 tahun,” kata Ketua Tim Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Sumsel, Muammar saat dikonfirmasi, Minggu (2/11/2025).

Menurut Muammar, penurunan kuota terjadi karena perhitungan tahun ini tidak lagi didasarkan pada jumlah penduduk muslim seperti tahun sebelumnya, melainkan berdasarkan urutan daftar tunggu nasional.

"Memang terjadi penurunan kuota haji di Sumsel. Tahun lalu kuota dihitung berdasarkan jumlah penduduk muslim sehingga mencapai 7.012 orang. Tahun ini menggunakan sistem antrean 26 tahun secara nasional,” katanya.

Ia menambahkan, jemaah yang akan diberangkatkan pada 2026 akan disesuaikan dengan nomor urut antrean, termasuk jemaah prioritas seperti lansia, pendamping, dan penyandang disabilitas.

Sementara itu, terkait biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2026, pihak Kemenag Sumsel masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) sebelum proses pelunasan dimulai.

Berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah dan DPR RI, rata-rata BPIH 1447 H/2026 M ditetapkan sebesar Rp 87.409.365 per jemaah reguler. Dari jumlah tersebut, jemaah akan menanggung biaya rata-rata Rp 54.193.806 atau sekitar 62 persen dari total BPIH.

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved