Kronologi Kasus Mbah Sani, Buruh Tani di Jawa Tengah yang Tanah 1000 Meternya Diambil Tetangga

Kuasa hukum Mbah Sani, Sukarman mengatakan bahwa tanah seluas 1.000 meter persegi itu telah dibeli oleh Mbah Sani pada 1998.

DOKUMEN KUASA HUKUM MBAH SANI
Mbah Sani, nenek renta berusia 64 tahun berjalan kaki sejauh 30 kilometer dari rumahnya di Desa Ngemplak Lor, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Jawa Tengah untuk meminta pertolongan ke DPRD Pati, Jumat (6/1/2023) sore. 

Termasuk juga tidak tahu harus mengajukan bukti-bukti tertulis.

"Tanpa pengacara saat itu, Mbah Sani tidak mengajukan alat bukti tertulis yang dimiliki seperti akta jual beli, pembayaran pajak tiap tahun, dan perjanjian bawah tangan," terang Sukarman.

Padahal menurut Sukarman, banyak alat bukti yang tidak dimasukkan, termasuk saksi.

Sukarman juga menyoroti mengapa pengadilan tidak merekomendasikan bantuan hukum lantaran Mbah Sani merupakan warga miskin.

Nenek berusia 64 tahun ini hanya seorang buruh tani yang tercatat sebagai warga miskin penerima bantuan pemerintah.

Sementara itu, Humas PN Pati Aris Dwi Hartoyo mengatakan alasan Mbah Sani tidak didampingi pengacara dan tidak direkomendasikan posko bantuan hukum karena kasus tersebut perdata sehingga hakim bersifat pasif.

"Soal mau didampingi advokat atau tidak, itu sepenuhnya diserahkan kepada pihak Mbah Sani," kata Aris.

Namun, Aris mengatakan, jika Mbah Sani tidak puas dengan putusan majelis hakim, dipersilakan untuk menempuh upaya hukum luar biasa, yaitu Peninjauan Kembali (PK).

Mbah Sani, nenek renta berusia 64 tahun berjalan kaki sejauh 30 kilometer dari rumahnya di Desa Ngemplak Lor, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Jawa Tengah untuk meminta pertolongan ke DPRD Pati, Jumat (6/1/2023) sore.
Mbah Sani, nenek renta berusia 64 tahun berjalan kaki sejauh 30 kilometer dari rumahnya di Desa Ngemplak Lor, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Jawa Tengah untuk meminta pertolongan ke DPRD Pati, Jumat (6/1/2023) sore. (DOKUMEN KUASA HUKUM MBAH SANI)

===

Diperingatkan untuk kosongkan tanah

Saat ini, pengadilan sudah bersiap melaksanakan pengosongan tanah seluas 1.000 meter persegi itu.

Di atas lahan itu, berdiri pula rumah kecil yang selama ini ditinggali oleh Mbah Sani.

Kuasa hukum Mbah Sani, Sukarman, mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Pati sudah meminta Mbah Sani untuk mnegosongkan lahannya.

"Pengadilan negeri Pati sudah memperingatkan supaya Mbah Sani mengosongkan lahannya," kata Sukarman.

===

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved