Berita Muba

Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir Muba Bekuk 5 Komplotan Pelaku Pencuri Sapi

Saat itu ternak miliknya tersebut ditambatkan di samping pondok kebun korban di kebun sawit Dusun 3 Selaro Desa Simpang Bayat Kecamatan Bayung Lencir.

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Ahmad Farozi
Dok
Kelima pelaku pencurian hewan ternak sapi ketika diamankan di Mapolsek Bayung Lencir Polres Muba. 

SRIPOKU.COM, SEKAYU - Jajaran Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir Polres Musi Banyuasin meringkus lima pelaku pencurian ternak sapi yang kerap beroperasi di wilayah Muba.

Kelima pelaku yakni Apdika (29), Dedi Irawan (38), Yudi Kurnadi (23), Sukanto (28), Juprihadi (26). Semuanya warga Desa Sindang Marga Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba.

Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kapolsek Bayung Lencir AKP Deby Apriyanto menerangkan, sebelumnya korban Àgus (50) mengaku kehilangan dua ekor sapi miliknya, Minggu (18/12/22), sekitar pukul 09.30 WIB.

Saat itu ternak miliknya tersebut ditambatkan di samping pondok kebun korban di kebun sawit Dusun 3 Selaro Desa Simpang Bayat Kecamatan Bayung Lencir.

"Korban mengetahui sapinya hilang pukul 09.30 WIB7, saat hendak memeriksa di kebun dekat pondoknya, tapi sudah tidak berada di tempatnya atau sudah hilang," ujarnya Senin (9/1/2023).

Korban sudah berusaha mencari sapi miliknya namun tidak ditemukan, lalu melapor ke polisi.

"Atas laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Bayung lencir melakukan penyelidikan atas laporan tersebut dan berhasil memperoleh informasi terkait ciri-ciri dan indentitas pelaku," jelasnya.

Tak berselang lama, tim Tekab 204 dipimpin Kanit Reskrim IPTU Eko Purnomo langsung menyambangi kediaman para pelaku dan berhasil mengamankan lima orang pelaku pencurian tersebut.

Pelaku langsung diboyong ke Polsek Bayung Lencir untuk dilakukan introgasi dan kelima pelaku mengakui telah mencuri dua ekor sapi milik korban.

"Kelima pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara kedua sapi tersebut ditarik ke hutan akasia yang ada di desa Tanjung Bayat," katanya.

"Kemudian disembelih dan dibawa dengan menggunakan mobil," ungkapnya.

Pada saat penangkapan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa tali nilon panjang sekitar 4 meter.

Potongan tali nilon warna hijau panjang sekitar 1 meter, 1 buah lonceng kalung sapi, 1 slop bungkus rokok dan 1 unit mobil New Carry warna silver.

"Pelaku akan kita jerat dengan pasal pencurian, sebagaimana dimaksud Pasal 363 Ayat (1) Ke 1e dan 4e KUHP," tegas Kapolsek.

Dihadapan pihak kepolisian para pelaku mengatakan sapi tersebut dibawa ke dalam hutan terlebih dahulu baru di eksekusi.

"Kami bawa sapi ke hutan sebelumnya sudah ada tim yang memantau. Setelah aman sapi langsung di sembelih dan diangkut menggunakan mobil, baru kita jual," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved