Tutorial
Bagaimana Cara Mencairkan Uang JHT di BPJS Ketenagakerjaan Jika Di-PHK dari Kantor ?
Sebelum mengajukan klaim pencairan JHT, ada beberapa kriteria yang perlu dipenuhi untuk mengajukan klaim JHT.
* Proses selesai. Pastikan jangan lupa berikan penilaian kepuasan di e-survey
Setelah itu, Anda tinggal menunggu saldo JHT masuk di rekening.
===
4. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui Klaim Prioritas
Pengajuan klaim metode ini khusus berlaku untuk peserta yang datang ke kantor cabang, yakni melalui antrean prioritas jika peserta memenuhi sejumlah persyaratan.
Seperti peserta sedang hamil, manusia lanjut usia (manula), dan peserta yang kurang sehat atau sedang sakit. Berikut caranya:
* Datang ke kantor cabang sesuai jam operasional layanan, yaitu pada Senin-Jumat (kecuali hari libur atau kondisi lain) pada pukul 08.00-15.30
* Pastikan Anda membawa dokumen fotokopi persyaratan klaim dan berkas asli untuk verifikasi
* Memberi tahu petugas soal kondisi Anda, agar dipersilakan mengambil antrean prioritas
* Setelah nomor antrean dipanggil, akan dilakukan proses verifikasi berkas dan petugas akan mewawancara Anda
* Jika sudah selesai, klaim akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.
===
5. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui Bank Kerja Sama (SPO)
Pengajuan klaim menggunakan metode ini dilakukan dengan cara mendatangi bank yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Cara ini dapat dilakukan oleh peserta dengan kriteria mencapai usia pensiun 56 tahun, mengundurkan diri, dan terkena PHK. Berikut caranya:
* Pastikan datang ke kantor cabang sesuai jam operasional layanan, yaitu pada Senin-Jumat (kecuali hari libur atau kondisi lain) pada pukul 08.00-15.30
* Bawa dokumen fotokopi persyaratan klaim dan berkas asli untuk verifikasi
* Petugas akan melakukan proses verifikasi berkas dan wawancara Anda
* Setelah proses selesai, klaim akan dikirim ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terdampak PHK, Ini 5 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan"
===
Baca berita lainnya dari Sriwijaya Post di Google News