Tutorial

Bagaimana Cara Mencairkan Uang JHT di BPJS Ketenagakerjaan Jika Di-PHK dari Kantor ?

Sebelum mengajukan klaim pencairan JHT, ada beberapa kriteria yang perlu dipenuhi untuk mengajukan klaim JHT.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pegawai melayani pelanggan saat acara '45 Tahun BPJS Ketenagakerjaan' di Jakarta, Selasa (20/12/2022). Saldo BPJS Ketenagakerjaan merupakan tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa dicairkan oleh para karyawan yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

Bagi pekerja yang saldonya di atas Rp 10 juta, bisa melakukan pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui Lapak Asik, berikut caranya:

* Kunjungi portal layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

* Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan

* Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6 MB

* Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik "Simpan"

* Selanjutnya, Anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email

* Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call

* Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.

===

3. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di cantor cabang

Dilansir dari Kompas.com (31/8/2022), berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di cantor cabang:

* Pastikan membawa dokumen asli

* Isi data formulir pengajuan klaim JHT

* Kemudian, ambil nomor antrean untuk urutan wawancara

* Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, Anda sakan menerima tanda terima

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved