Berita Palembang
KISRUH Lahan di Sematang Borang Gegara Harta Warisan Orangtua, Kakak Kandung Eksekusi Rumah Adiknya
Masalah harta warisan orang tua, akhirnya membuat saudara kandung Bony Halim dan adiknya Husen Halim alias Pak Ali bermasalah.
Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Odi Aria
Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Pihak kepolisian pun menerjunkan puluhan anggotanya untuk mengamankan jalannya eksekusi.
Kuasa hukum Bony Halim, Titis Rachmawati SH MH mengatakan jika proses eksekusi ini sudah pihaknya ikuti dengan sesuai prosesur.
"Kasus ini sudah berlarut hingga 10 tahun lamanya, dan baru bisa di eksekusi sekarang.
Untuk eksekusi ini sendiri telah kami mohonkan berkali-kali pada pihak pengadilan dan akhirnya baru sekarang bisa terlaksanakan," ujar Titis, Selasa (14/6/2022).
Menurutnya, proses eksekusi dilaksakan sesuai dengan rujukan putusan sidang perdata yang dimenangkan oleh Bony Halim.
Eksekusi ini akan terus berlanjut ke bangunan Kopi Roda yang berada di kawasan 14 Ilir, Kota Palembang.
"Besok rencana kita akan lakukan eksekusi pada lahan di kawasan 14 Ilir, tepatnya di bagunan Kopi Roda. Untuk eksekusi dilaksanakan untuk pengosongan tidak untuk dihancurkan," jelasnya.
Dikatakan Titis jika dalam hal ini, pihaknya melaksanakan putusan, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Titis mengatakan jika sebelumnproses eksekusi pihak Bony telah melakukan mediasi.
"Selama 10 tahun ini sudah sering sekali kami melakukan mediasi, bahkan klien kami telah menawarkan untuk memberikan ganti rugi sebesar 1,5 Miliar Rupiah, namun pihak tergugat tidak mau menerimanya.
Dan kaminjuga telah menyerahkan uang sebesar 600 juta ke pengadilan untuk konsiyansi.
Eksekusi ini langkah tegas kami," jelasnya.
