Berita Palembang

KISRUH Lahan di Sematang Borang Gegara Harta Warisan Orangtua, Kakak Kandung Eksekusi Rumah Adiknya

Masalah harta warisan orang tua, akhirnya membuat saudara kandung Bony Halim dan adiknya Husen Halim alias Pak Ali bermasalah.

Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Chairul Nisyah
Petugas saat berusaha mencegah Ali yang berusaha menghalang petugas eksekusi, Senin (13/6/2022). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Masalah harta warisan orang tua, akhirnya membuat saudara kandung Bony Halim dan adiknya Husen Halim alias Pak Ali bermasalah.

Keduanya harus bersengketa hingga ke meja hijau.

Lahan seluas 28 hektar menjadi permaslaahan dikeduanya.

Saat ini, Bony Halim sebagai kakak dari Ali memenangkan gugatan atas 28 hektar tanah di kawasan Jalan Sematamg Borang, Kecamatan Sako, Kota tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, Bony memohonkan proses eksekusi pada lahan yang diatasnya berdiri rumah sekaligus warung makan milik adiknya Ali.

Rumah milik Ali pun terpaksa diratakan dengan tanah menggunakan alat berat eskavator.

Proses eksekusi berjalan cukup alot, pasalnya Ali, istri dan anak-anaknya sempat mengahalau agar alat berat tersebut tidak menghancurkan tempat tinggalnya.

Namun pada akhirnya rumah yang sudah lama ditempati Ali harus hancur, rata dengan tanah.

Kuasa hukum Ali, Sutiono SH MH mengatakan pihaknya menyayangkan dengan proses eksekusi ini.

Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Logo instagram.com/sriwijayapost/

Menurut Sutiono, seharuny pihaknya masih memiliki waktu beberapa hari untuk mempersiapkan diri.

"Kami tidak diberi waktu lagi, padahal dalam pembacaan putusan tadi seharusnya diberikan waktu tujuh hari, namun pada nyatanya setelah dibacakan putusan eksekusi langsung dilaksanakan.

Artinya boleh mau di eksekusi tapi kami juga minta waktu, karena kami bisa menyerahkannya secara baik-baik," ujar Sutiono, Senin (13/6/2022).

Dikatakannya , ada beberapa prosedur yang tidak sesuai dengan aturan. Pihaknya sangat menyangkan jika rumah milik Ali turut dihancurkan.

"Bahkan rumah yang bukan warisan, milik pribadi Pak Ali pun ikut dihancurkan. Itu secara hukum tidak diperkenankan, namun kami tidak bisa berbuat apa-apa, biar tuhan saja yang membalasnya," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved