Vonis Kopda Bazarsah

Kopda Bazarsah Harap-harap Cemas Menanti Sidang Vonis Besok, Kasus Oknum TNI Tembak Mati 3 Polisi

Kondisi Kopda Bazarsah saat ini sudah was-was menjelang putusan vonis majelis hakim pada Senin 11 Agustus 2025 mendatang.

Editor: Odi Aria
Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
KOPDA BAZARSAH DIHUKUM MATI- Kopda Bazarsah dituntut hukuman mati. Menjelang vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Militer Palembang, Senin (11/8/2025) tim penasihat hukum Kopda Bazarsah menyerahkan semuanya kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Menjelang vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Militer Palembang, tim penasihat hukum Kopda Bazarsah menyerahkan semuanya kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang.

Menurut Kepala Korps Hukum Kodam II Sriwijaya sekaligus ketua tim penasihat hukum Kopda Bazarsah, Kolonel CHK Amir Welong SH mengatakan meski pihaknya berpendapat bahwa pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang didakwakan tidak terbukti, majelis hakim yang dapat memutuskan.

"Nanti lah majelis hakim yang mempertimbangkan bagaimana fakta sebenarnya. Kami yakin majelis hakim pengadilan militer sangat bijak dalam mengambil keputusan.

Tentunya kami selaku kuasa hukum menyerahkan semuanya kepada majelis hakim," ujar Amir, Minggu (10/8/2025).

Amir mengungkap, alasan kenapa pasal 340 KUHP kurang tepat karena pada saat peristiwa tersebut terdakwa Bazarsah melakukan penembakan secara spontanitas, meskipun senjata api tersebut memang selalu dibawa ketika berada di arena judi.

"Kalau dia berencana berarti ada unsur perencanaan. Di persidangan juga diketahui, pada saat kejadian, terdakwa bereaksi setelah tahu ada ancaman.

Sebelumnya hubungan dengan Polsek dengan Posramil juga baik-baik saja tidak ada masalah," katanya.

Ia menambahkan, kondisi Kopda Bazarsah saat ini sudah was-was menjelang putusan vonis majelis hakim pada Senin 11 Agustus 2025 mendatang.

Mengingat sebelumnya oditur militer menuntut Bazarsah dengan pidana mati dan dipecat dari TNI, serta hal yang meringankan nihil.

"Sudah was-was, wajarlah itu manusiawi apalagi tuntutan hukumannya pidana mati apalagi dipecat dari TNI. Sama terdakwa Peltu Lubis juga, ya itu wajar," katanya.

Tim penasihat hukum juga memberikan semangat kepada terdakwa agar mengurangi was-was yang dirasakan.

"Kami kasih semangat ya, kami sampaikan ke terdakwa ini masih belum berakhir semuanya kita serahkan sama yang maha kuasa dan majelis hakim. Kita masih ada upaya hukum lain," tandasnya.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved